PADANG ARO, POLIKATA.COM – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bergerak cepat memperkuat pondasi ekonomi kerakyatan melalui percepatan legalitas koperasi. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pemerintah daerah melakukan pendampingan langsung bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di seluruh nagari untuk memastikan seluruh unit usaha memiliki payung hukum yang kuat.
Langkah ini bukan sekadar urusan administratif. Koordinator PTSP Solok Selatan, Afria Senja, menegaskan bahwa asistensi ini merupakan implementasi nyata dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Targetnya adalah percepatan pembangunan ekonomi desa melalui wadah koperasi.
“Kami tidak hanya mendampingi pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi juga memberikan edukasi komprehensif. Mulai dari penyiapan akta notaris, pengesahan Kemenkumham, hingga teknis pendaftaran akun pada sistem Online Single Submission (OSS),” ujar Senja saat membuka kegiatan fasilitasi di Padang Aro, Rabu (15/4/2026).
Meski sistem perizinan kini berbasis digital (OSS), tantangan di lapangan tetap ada. Afria Senja mengakui bahwa banyak pengurus koperasi dan pelaku UMKM masih terkendala keterbatasan akses internet dan literasi teknologi. Hal inilah yang mendasari DPMPTSP untuk “turun gunung” memberikan bantuan teknis secara intensif.
Berdasarkan data DPMPTSP, dari 39 KDMP yang telah terbentuk di Solok Selatan, baru 22 koperasi yang sudah mengantongi NIB. Artinya, masih ada 17 koperasi yang perlu dipacu legalitasnya agar bisa segera beroperasi dan mengakses berbagai program bantuan pemerintah maupun perbankan.
Mendukung Visi “UMKM Naik Kelas”
Program ini selaras dengan janji politik Bupati Solok Selatan dalam mendorong “UMKM Naik Kelas”. Dengan legalitas yang lengkap, koperasi diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi berkelanjutan di tingkat nagari.
Isyuardi Ma’as, salah satu pendamping KDMP, memberikan gambaran optimis. Dari 10 koperasi di bawah binaannya, delapan di antaranya telah menyelesaikan proses perizinan.
“Hari ini kami mendampingi dua koperasi terakhir yang masih dalam tahap melengkapi persyaratan karena adanya perubahan regulasi. Dukungan langsung dari dinas sangat membantu kami dalam menyesuaikan aturan-aturan terbaru,” ungkap Isyuardi.
Melalui sinergi antara pendamping lapangan dan birokrasi, Pemkab Solok Selatan optimistis seluruh Koperasi Desa Merah Putih akan segera memiliki legalitas penuh, sekaligus menjadi pilar baru dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di “Nagari Seribu Rumah Gadang” tersebut. (red)
Jadwal Layanan Jemput Bola
Untuk memastikan seluruh nagari terjangkau, layanan fasilitasi ini digelar selama tiga hari (15-17 April 2026) di tiga lokasi strategis:
Rabu (15/4): Aula DPMPTSP (Melayani wilayah Sangir Batang Hari, Sangir Jujuan, dan Sangir Balai Janggo).
Kamis (16/4): Aula Kantor Wali Nagari Pasir Talang (Melayani wilayah Pauh Duo dan Sungai Pagu).
Jumat (17/4): Aula Kantor Wali Nagari Pakan Rabaa (Melayani wilayah Koto Parik Gadang Diateh).












