BeritaHeadlinePadang

Nekat Beroperasi Tanpa PBG, Kafe di Air Tawar Tamat Disegel Petugas

×

Nekat Beroperasi Tanpa PBG, Kafe di Air Tawar Tamat Disegel Petugas

Sebarkan artikel ini
PENYEGELAN KAFE— Tim Gabungan Pemko Padang melakukan penyegelan terhadap sebuah kafe di Jalan Pinguin, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, karena tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin (18/5/2026).

PADANG, POLIKATA.COM— Tindakan tegas tanpa pandang bulu kembali diperlihatkan oleh aparat penegak Perda di Kota Padang. Diduga nekat babeleng (keras kepala) dan mengangkangi aturan, sebuah kafe di Jalan Pinguin, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, terpaksa dipasangi garis segel dan ditutup paksa oleh tim gabungan, Senin (18/5/2026).

Eksekusi penyegelan bangunan komersial yang membandel ini dikomandoi langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang. Agar proses eksekusi berjalan tanpa perlawanan, pasukan Satpol PP Kota Padang diterjunkan penuh ke lokasi untuk melakukan pengamanan ketat.

Kafe tersebut disanksi berat lantaran pemiliknya nekat mendirikan bangunan tanpa mengantongi dokumen resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tak hanya itu, keberadaan bangunan tersebut juga dinilai menyalahi aturan dan melanggar keras Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.

Baca Juga  Wako Fadly Amran Hadiri Paripurna DPRD Padang, Targetkan 2 Ranperda Tuntas di Masa Sidang III

“Pemilik kafe dinilai tidak kooperatif. Penyegelan ini terpaksa dilakukan oleh instansi teknis (Dinas PUPR) karena bangunan tersebut tidak memiliki izin PBG dan melanggar Perda,” ungkap Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, usai memimpin personelnya di lokasi.

Proses penyegelan berlangsung tegang namun tetap kondusif. Langkah pemko ini juga mendapat pengawalan ketat dari unsur lintas instansi demi mengantisipasi adanya riak-riak penolakan di lapangan. Selain Satpol PP dan Dinas PUPR, tampak hadir di lokasi pihak Kecamatan Padang Utara, Kelurahan Air Tawar Barat, Babinpotdirga, Bhabinkamtibmas, serta jajaran Trantib setempat.

Eka Putra Irwandi menegaskan, kehadiran jajaran Satpol PP dalam eksekusi tersebut murni untuk menegakkan marwah Perda di Kota Bingkuang. Satpol PP berkomitmen penuh mendukung penuh OPD teknis dalam menertibkan bangunan-bangunan liar yang tidak taat administrasi.

Baca Juga  HUT Tiga Pilar: Satpol PP, Satlinmas, dan Damkar Bersatu Jaga Kota

“Kami hadir untuk melakukan pendampingan dan pengamanan total. Alhamdulillah, berkat sinergi semua unsur di lapangan, seluruh proses eksekusi oleh OPD teknis berjalan dengan tertib, aman, dan lancar tanpa ada hambatan berarti,” tegas Eka.

Satpol PP juga melayangkan peringatan keras (warning) kepada para pelaku usaha lainnya di Kota Padang agar tidak coba-coba meniru tindakan membandel tersebut. Ia meminta pengusaha melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum buru-buru mengoperasikan usahanya.

“Jangan coba-coba melanggar. Kami imbau lengkapi dulu semua izinnya. Ini demi kebaikan bersama agar di kemudian hari tidak perlu ada tindakan penertiban ataupun penyegelan paksa seperti ini,” pungkasnya dengan nada tegas. (red)