PADANG, POLIKATA.COM— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram di Jalan Hiu, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Kamis (9/4/2026).
Pengungkapan kasus di kawasan RT 004 RW 001 tersebut menjadi perhatian serius PT Pertamina Patra Niaga wilayah Sumatera Barat. Berdasarkan hasil investigasi awal, lokasi yang digerebek merupakan pangkalan resmi dengan nomor registrasi 125134942679023.
Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Sumbar, Fakhri Rizal Hasibuan, mengonfirmasi bahwa pangkalan tersebut beroperasi di bawah naungan agen resmi PT Kodeyu Serumpun Syardi. Pihaknya mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menindak penyelewengan energi subsidi yang merugikan negara tersebut.
“Tindakan aparat penegak hukum sangat krusial untuk menjaga agar distribusi LPG melon tetap tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar berhak,” ujar Fakhri dalam keterangan resminya.
Pertamina menegaskan tidak akan menoleransi setiap agen maupun pangkalan yang terbukti melanggar aturan distribusi. Sanksi terberat berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) telah disiapkan bagi pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Sanksi PHU merupakan penghentian kerja sama secara permanen. Pangkalan yang dijatuhi sanksi ini tidak lagi diizinkan beroperasi dalam jaringan distribusi resmi Pertamina. Adapun kriteria pelanggaran berat meliputi, menjual LPG di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah. Kemudian, melakukan pengoplosan isi tabung gas dan penimbunan gas bersubsidi untuk keuntungan pribadi.
Terkait dampak penutupan pangkalan tersebut, Fakhri menjamin pasokan gas untuk warga sekitar tidak akan terganggu. Masyarakat di Kelurahan Ulak Karang Selatan akan diarahkan untuk melakukan pembelian di pangkalan resmi terdekat lainnya.
“Setiap warga wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembelian. Hal ini merupakan bagian dari sistem pendataan digital agar penyaluran subsidi lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap motif dan total kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM maupun LPG bersubsidi melalui Call Center Pertamina 135. (red)












