PADANG, POLIKATA.COM — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperketat penerapan disiplin dan etika Aparatur Sipil Negara (ASN). Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansahrullah menerbitkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penegakan Disiplin dan Etika dalam Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemprov Sumbar.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai upaya memperkuat integritas, profesionalitas, serta menjaga kehormatan ASN sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Mahyeldi menegaskan, ASN tidak cukup hanya memiliki kemampuan profesional dalam menjalankan tugas. Setiap aparatur juga wajib menjaga sikap, perilaku, etika, integritas, serta nama baik pribadi dan instansi tempat bekerja.
“ASN tidak hanya dituntut mampu melaksanakan tugas secara profesional, tetapi juga harus menjaga etika, integritas, kehormatan diri serta nama baik instansi. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab kita sebagai aparatur negara,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (7/9/2026).
Menurut Mahyeldi, penegakan disiplin dan etika tidak semata-mata diarahkan untuk memberikan hukuman kepada ASN yang melakukan pelanggaran. Lebih dari itu, kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan dan pembinaan agar aparatur memahami batas-batas kepatutan dalam menjalankan tugas kedinasan.
Dalam surat edaran tersebut, ASN diminta senantiasa mengedepankan profesionalitas dan kepatutan dalam setiap kegiatan kedinasan. Aparatur juga diminta menghindari kondisi yang berpotensi menimbulkan pelanggaran kode etik maupun kode perilaku ASN.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pertemuan kedinasan hanya antara dua orang yang berlainan jenis di dalam ruangan tertutup. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap integritas ASN maupun institusi pemerintah.
“Setiap pelaksanaan tugas harus dilakukan secara profesional, terbuka dan patut. Kita ingin mencegah munculnya potensi pelanggaran sekaligus menghindari persepsi negatif yang dapat merugikan ASN maupun institusi pemerintah,” tegas Mahyeldi.
Jika pelaksanaan tugas mengharuskan adanya pertemuan antara ASN yang berlainan jenis, pertemuan tersebut diminta didampingi sedikitnya satu ASN lainnya atau pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan tugas maupun kegiatan yang dilaksanakan.
Ketentuan tersebut, kata Mahyeldi, tetap harus memperhatikan kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, penerapan etika tidak boleh menghambat pekerjaan maupun mengganggu kualitas pelayanan publik.
Mahyeldi juga meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berperan aktif memastikan surat edaran tersebut diterapkan di lingkungan kerja masing-masing. Pengawasan dan pembinaan terhadap ASN harus dilakukan secara konsisten.
“Kita berharap seluruh pimpinan perangkat daerah dapat menjadi teladan dalam penerapan disiplin dan etika. Pengawasan harus berjalan, tetapi yang lebih penting adalah membangun kesadaran bersama bahwa integritas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalitas ASN,” katanya.
Gubernur menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap disiplin, kode etik dan/atau kode perilaku ASN, proses pembinaan maupun pemberian sanksi akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap penerapan disiplin dan etika secara konsisten dapat membentuk budaya kerja birokrasi yang semakin baik. Pada akhirnya, kondisi tersebut diharapkan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Kepercayaan masyarakat harus kita jaga. Karena itu, mari kita laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas dan kehormatan sebagai ASN, serta memastikan setiap tindakan kita tetap berorientasi pada pelayanan publik,” pungkasnya. (*)












