Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Bayang Pesisir Selatan, Polisi Amankan 17,48 Gram

Editor:

redaksi

Penulis: redaksi
Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Bayang Pesisir Selatan, Polisi Amankan 17,48 Gram
PENINDAKAN NARKOBA — Tim gabungan Unit Intel Kodim 0311/Pessel bersama Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan mengamankan dua terduga pengedar ganja di Kampung Tangah, Nagari Gurun Panjang Utara, Kecamatan Bayang, Kamis (1/10). Dari penindakan tersebut, petugas menyita 17,48 gram ganja kering, uang tunai Rp562 ribu, alat pembungkus, dan satu unit ponsel Android. (FOTO: Dok. Humas Polres Pessel)

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Follow

PESISIR SELATAN, POLIKATA.COM — Peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Pesisir Selatan kembali berhasil diungkap. Tim gabungan Unit Intel Kodim 0311/Pessel bersama Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan meringkus dua pria berinisial FH, 50, dan MH, 29, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika golongan I jenis ganja.

Kedua terduga pelaku ditangkap pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Kampung Tangah, Nagari Gurun Panjang Utara, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Plh. Dan Unit Intel Kodim 0311/Pessel Peltu Rezki Eka Putra dengan melakukan koordinasi bersama Kanit Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Baca Juga  Galodo Solok Rusak 75 Rumah, Semen Padang Kirim Relawan dan Bantuan

Setelah mendapatkan informasi dan bukti awal yang cukup, tim gabungan bergerak ke lokasi dan melakukan penindakan terhadap kedua pria tersebut.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Barang bukti tersebut berupa dua paket kecil ganja kering dengan berat sekitar 17,48 gram, uang tunai Rp562.000, alat pembungkus, serta satu unit telepon seluler Android.

Dalam pemeriksaan awal di lokasi, kedua pria tersebut disebut mengakui barang bukti ganja yang ditemukan merupakan milik mereka berdua.

Baca Juga  Wujudkan 'Safe Tourism', Perumda PSM dan Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Pantai Air Manis

Selanjutnya, FH dan MH beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Petugas juga melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan sinergi antara TNI dan Polri dalam menindak peredaran gelap narkotika di wilayah Pesisir Selatan. Informasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam membantu aparat mengidentifikasi dan mengungkap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Kepolisian selanjutnya akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap kedua terduga pelaku. (*)