PADANG, POLIKATA.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali membongkar paksa belasan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) membandel dan bangunan liar di sejumlah kawasan protokol, Rabu (13/5/2026).
Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas karena para pedagang nekat mengokupasi trotoar, badan jalan, hingga fasilitas umum yang memicu kemacetan dan mengganggu kenyamanan publik.
Operasi bersih ini dimulai serentak pada pukul 09.30 WIB. Personel gabungan dari Bidang Ketertiban Umum menyisir lima titik utama yang menjadi pusat pelanggaran. Petugas menertibkan pedagang di kawasan Jalan Teuku Umar Alai, jalan Mangunsarkoro, Thamrin, Gang Berita Pasar Raya dan Selasar Pasar Raya Padang.
Selain menyasar lapak PK, petugas juga meruntuhkan sejumlah bangunan liar tanpa izin yang berdiri di atas fasilitas umum di kawasan Jalan Teuku Umar (Alai) dan koridor utama Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita puluhan perlengkapan dagang yang ditinggalkan di area terlarang. Seluruh barang bukti langsung diangkut menggunakan armada Satpol PP menuju Markas Komando untuk diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Petugas mengamankan barang-barang yang meliputi payung jualan dan baliho promosi, timbangan besi dan keranjang buah, rak kayu serta rak baja ringan serta kursi-kursi milik pedagang.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan respons atas pengabaian peringatan yang telah diberikan sebelumnya.
Pengawasan rutin akan terus diperketat demi memastikan hak pejalan kaki dan fungsi jalan kembali normal.
“Kami terus mengingatkan para pedagang agar tidak menggunakan trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum untuk berjualan. Penertiban ini dilakukan demi menjaga kenyamanan bersama dan memastikan fasilitas publik berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Chandra. (red)












