JAKARTA, POLIKATA.COM — Gelombang pelaporan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda terus dilakukan jajaran Ikatan Keluarga Minang (IKM) di berbagai daerah. Ketua Umum DPP IKM, Andre Rosiade, menegaskan langkah hukum yang ditempuh para pengurus IKM merupakan bentuk ketaatan terhadap hukum sekaligus upaya menjaga marwah masyarakat Minangkabau dari dugaan penghinaan yang dilontarkan Abu Janda.
“Saya mendapat laporan bahwa pengurus IKM di berbagai daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, telah melaporkan saudara Abu Janda kepada kepolisian. Sebagai Ketua Umum DPP IKM, saya menilai langkah ini diperlukan sebagai bentuk penegakan supremasi hukum, menjaga marwah masyarakat Minang, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Andre kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu menegaskan, masyarakat Minangkabau memilih menempuh jalur hukum dibanding merespons dengan tindakan yang dapat menimbulkan konflik sosial. Karena itu, Andre meminta kepolisian memproses seluruh laporan yang masuk secara profesional berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan para pelapor.
“Yang jelas, kami mengedepankan proses hukum untuk membuktikan bahwa masyarakat Minang tidak bersikap barbar. Kami percaya sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memproses laporan ini secara objektif berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan,” ujarnya.
Andre juga menyebut pelaporan akan terus dilakukan oleh jajaran IKM di berbagai wilayah. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus upaya memperoleh keadilan atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Sumatera Barat.
“Pengurus IKM di daerah akan melaporkan saudara Abu Janda ke kepolisian. Pengurus tingkat wilayah melapor ke Polda, sementara pengurus tingkat daerah melapor ke Polres. Ini semata-mata bentuk komitmen IKM dalam menegakkan hukum karena saudara Abu Janda diduga telah melakukan penghinaan terhadap warga Sumatera Barat,” kata Andre.
Dilaporkan di Sejumlah Daerah
Salah satu laporan diajukan oleh DPD IKM Kabupaten Bekasi dan teregister dengan Nomor: 795/VI/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ tertanggal 1 Juni 2026. Laporan tersebut diajukan oleh Ketua DPD IKM Kabupaten Bekasi Desmon Roza, Sekretaris Gusriadi, bersama jajaran pengurus lainnya.
Kuasa hukum DPD IKM Kabupaten Bekasi, Indra, mengatakan pernyataan Abu Janda telah menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat Minangkabau dan berpotensi memicu gesekan sosial apabila tidak disikapi melalui mekanisme hukum.
“Hari ini kami membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang mengandung unsur ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” kata Indra usai membuat laporan.
Selain di Bekasi, laporan serupa juga diajukan DPD IKM Kota Semarang ke Polrestabes Semarang dengan Nomor: STTLP/158/V/2026/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH. Pelaporan dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat Minangkabau perantauan di Kota Semarang yang merasa keberatan atas pernyataan Abu Janda.
Sekretaris Daerah DPD IKM Kota Semarang, Aidil Rajo Endah, mengatakan jalur hukum dipilih untuk menjaga ketertiban masyarakat sekaligus mencegah munculnya tindakan yang tidak diinginkan akibat meningkatnya keresahan warga.
“Kami menempuh jalur hukum sebagai bentuk ikhtiar yang konstitusional dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Tujuan utama kami adalah menjaga ketertiban dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan ini secara objektif dan profesional,” ujarnya.
Pelaporan juga dilakukan DPW IKM Aceh ke Polda Aceh atas dugaan penghinaan terhadap etnis Minangkabau. Dalam keterangannya, pengurus IKM Aceh menyatakan masyarakat Minangkabau merasa tersinggung atas pernyataan yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai “barbar”.
“Kami dari Ikatan Keluarga Minang di Provinsi Aceh merasa terhina atas dugaan ucapan tersebut. Karena itu kami menempuh jalur hukum dan laporan kami telah diterima oleh kepolisian,” demikian pernyataan pengurus IKM Aceh.
Andre berharap seluruh proses hukum berjalan secara transparan dan profesional sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku tanpa menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat Minangkabau di seluruh Indonesia tetap menjaga ketertiban dan mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. (*)












