PESSEL, POLIKATA.COM– Menanggapi tren kenaikan kasus kejahatan siber, Polres Pesisir Selatan (Pessel) gencar melakukan edukasi langsung ke tengah masyarakat. Melalui siaran di Radio Langkisau FM pada Senin (11/5/2026), Satreskrim Polres Pessel memaparkan berbagai modus penipuan online yang kian meresahkan di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra melalui Kasat Reskrim Iptu Al’ Amar Faradhyba, menegaskan bahwa penipuan online kini bukan sekadar pencurian data, melainkan manipulasi psikologis yang menyasar finansial korban.
“Penipuan online adalah kejahatan siber yang memanfaatkan media sosial, situs web, hingga aplikasi chat untuk memanipulasi korban demi keuntungan finansial atau pencurian data pribadi,” ujar Iptu Al’ Amar di Studio Langkisau FM, Senin (11/5/2026).
Dalam paparannya, Iptu Al’ Amar merinci sejumlah jenis penipuan yang wajib diwaspadai, di antaranya phishing (pencurian data), investasi bodong, penipuan belanja online, hingga lowongan kerja palsu.
Modus yang sering ditemukan saat ini meliputi pengiriman tautan palsu via WhatsApp (skimming/phishing), iming-iming keuntungan tinggi, hingga love scam atau penipuan berkedok asmara di mana pelaku mendekati korban secara emosional sebelum memeras uang. Selain itu, modus ancaman penyebaran data pribadi atau doxing juga menjadi ancaman nyata bagi warga.
Warga di Atas 40 Tahun Jadi Sasaran Utama
Senada dengan hal tersebut, Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Pessel, H. Sitanggang, S.H., mengungkapkan data mengejutkan. Hingga Mei 2026, tercatat sudah ada sekitar 15 laporan resmi terkait penipuan online yang masuk ke Polres Pessel.
“Berdasarkan data kami, mayoritas korban berada di usia di atas 40 tahun. Pelaku biasanya menyerang sisi psikologis korban agar panik atau tergiur secara instan,” ungkap H. Sitanggang.
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang jika menerima informasi mencurigakan. “Kuncinya adalah cek and ricek. Segera koordinasi dengan pihak bank, blokir nomor rekening pelaku, dan laporkan secepat mungkin ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, pihak kepolisian membagikan tiga strategi utama. Diantaranya, rahasiakan OTP dan pin, serta gunakan Autentikasi Dua Faktor (2FA). Kemudian, jangan asal klik link dari pengirim yang tidak dikenal. Serta gunakan nalar kritis dan jangan terburu-buru mengambil keputusan di bawah tekanan waktu.
Polres Pessel juga mengingatkan bahwa pelaku penipuan online terancam sanksi berat. Berdasarkan Pasal 45A UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan kedua UU ITE), pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, kejahatan ini juga diatur dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Melalui edukasi ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan lebih cerdas dan waspada dalam bertransaksi digital agar tidak menjadi korban berikutnya dari sindikat kejahatan siber. (red)












