PESISIR SELATAN, POLIKATA.COM – Tim Macan Pelangai Polsek Ranah Pesisir Polres Pesisir Selatan menggerebek seorang mantan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial SP (39) saat asyik mengonsumsi sabu.
Aksi penangkapan ini terjadi di sebuah rumah di Tarok Randah, Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, pada Rabu (3/6) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita paket besar sabu siap edar beserta timbangan digital.
Operasi taktis ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Ranah Pesisir Iptu Toni Damrah, S.H., bersama Wakapolsek Ipda Indra Dinata, S.H., dan Kanit Reskrim Aipda Riansyah Putra. Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Saat petugas mengepung dan memasuki rumah, tersangka SP tidak berkutik. Berdasarkan rekam jejaknya, SP merupakan mantan guru PPPK yang kontrak kerjanya telah diputus oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan,” kata kapolsek.
Saat dilakukan penggeledahan intensif, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berserakan di lantai dekat posisi tersangka duduk. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kotak lampu LED.
Dijelaskan kapolsek, petugas menemukan 1 paket besar sabu (di dalam kotak lampu Luximos LED), 3 paket sedang sabu, dan 2 paket kecil sabu siap edar.
Selain itu juga ada 1 unit timbangan digital warna hitam-biru dan puluhan plastik klip bening kosong berbagai ukuran, 1 set bong (alat hisap) dari botol air mineral, kaca pirex, dan 4 buah mancis.
“Petugas juga mengamankan 1 unit ponsel Samsung tipe A05 yang diduga digunakan untuk transaksi,” jelas kapolsek.
Kapolsek juga menambahkan, prses hukum di lokasi kejadian berjalan transparan dengan kehadiran saksi dari otoritas lokal.
Kepala Kampung Koto VIII Mudiek, Endri Manto (43), dan Kepala Kampung Koto VIII Hilie, Safriadi (41), hadir langsung menyaksikan penggeledahan dan penyitaan aset terlarang tersebut.












