AGAM, POLIKATA.COM – Seorang sopir travel berinisial IR (41) diringkus kepolisian setelah diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap penumpang perempuannya. Pelaku yang mengemudikan kendaraan trayek Matur (Agam) – Padang ini nyaris memperkosa korban di tengah perjalanan.
Beruntung, aksi bejat tersebut gagal setelah korban memberikan perlawanan sengit dan memaksa turun saat memasuki wilayah Bukittinggi. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
Meski awalnya diamankan oleh Satreskrim Polres Bukittinggi, pelaku kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Agam. Hal ini dikarenakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di kawasan Jorong Panta, Nagari Panta Pauh, Kecamatan Matur, yang masuk dalam wilayah hukum Polres Agam.
Kapolres Agam, AKBP Muari, melalui Kasat Reskrim AKP Rinto Alwi, membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang telah mencabuli korban di dalam kendaraan.
“Pelaku melakukan tindakan tidak senonoh dengan meraba bagian dada korban secara paksa saat dalam perjalanan menuju Kota Bukittinggi. Aksi tersebut dilakukan di wilayah Jorong Panta, di mana saat itu korban merupakan satu-satunya penumpang di mobil travel milik pelaku,” ujar AKP Rinto, Senin (4/5).
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit mobil minibus Suzuki APV dengan nomor polisi BA 1754 TA, dokumen kendaraan, pakaian korban, serta satu unit telepon genggam.
“Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap apakah ada korban lain dari aksi pelaku ini,” tegas AKP Rinto.
Saat ini, IR telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolres Agam. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan.
“Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) junto Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual demi memberikan perlindungan kepada masyarakat,” pungkasnya. (red)







