PADANG, POLIKATA.COM – Kecanduan judi online kembali memicu tindak kriminal di Kota Padang. Seorang pria berinisial BR ditangkap tim Satreskrim Polresta Padang setelah nekat mencuri dua karung beras di sebuah toko sembako di kawasan Padang Timur. Meski sempat melarikan diri, jejak pelaku akhirnya terendus melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).
Peristiwa ini bermula saat pelaku memanfaatkan kondisi toko yang sedang lengang. Dalam rekaman CCTV, BR terlihat dengan sigap membawa lari dua karung beras saat pemilik toko sedang lengah. Sadar barang dagangannya raib, pemilik toko sempat melakukan pengejaran secara manual, namun pelaku berhasil menghilang di gang-gang sempit kawasan tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengonfirmasi bahwa identitas pelaku berhasil dipastikan berkat rekaman CCTV yang jelas. Petugas kemudian melakukan penelusuran dan berhasil meringkus BR tanpa perlawanan di tempat kerjanya, sebuah depot air minum isi ulang di kawasan Andalas, Kecamatan Timur.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Motif utamanya adalah kesulitan ekonomi akibat kecanduan judi online. Uang hasil penjualan beras curian tersebut rencananya akan digunakan untuk modal bermain judi daring,” ungkap M Yasin dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).
Meski unsur pidana telah terpenuhi, kasus ini tidak berlanjut ke meja hijau. Mengingat nilai kerugian yang relatif kecil dan adanya itikad baik dari pelaku untuk mengakui kesalahannya, korban sepakat untuk menempuh jalur damai.
Polresta Padang kemudian memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif). Langkah ini diambil sebagai bentuk penyelesaian hukum yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan dan perdamaian antara kedua belah pihak tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat mengenai dampak sosial dan ekonomi dari jeratan judi online yang kian marak, yang sering kali mendorong seseorang melakukan tindak pidana demi memuaskan hasrat berjudi. (red)












