BeritaDaerahPasamanSumatera Barat

WFH Jumat ASN Pasaman Resmi Berlaku, Bupati Welly: Bukan Hari Libur!

×

WFH Jumat ASN Pasaman Resmi Berlaku, Bupati Welly: Bukan Hari Libur!

Sebarkan artikel ini
PEMBERLAKUAN WFH- Pemerintah Kabupaten Pasaman resmi memulai langkah transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Pasaman Nomor: 800/263/BKPSDM/2026 tertanggal 16 April 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman.

PASAMAN, POLIKATA.COM— Pemerintah Kabupaten Pasaman resmi memulai langkah transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah strategis ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Pasaman Nomor: 800/263/BKPSDM/2026 tertanggal 16 April 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman.

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang bertujuan untuk membangun ketangguhan organisasi, mendorong efisiensi energi, serta menciptakan budaya kerja yang berbasis pada capaian kinerja (output).

Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah pemberlakuan tugas kedinasan secara Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah sebanyak satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat. Namun, kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Camat, Lurah, serta unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti RSUD, Puskesmas, BPBD, Satpol PP, dan Pemadam Kebakaran (Damkar).

Baca Juga  Satu-satunya Kota Besar di Pulau Sumatera, Padang Raih Sertifikat Menuju Kota Bersih

Bupati Pasaman, Welly Suhery, menegaskan bahwa pola kerja WFH bukan berarti hari libur bagi ASN. Pegawai yang melaksanakan WFH wajib menjaga etika, tetap dapat dihubungi, dan harus hadir secara fisik apabila dibutuhkan oleh pimpinan.

“Transformasi ini bertujuan mendorong kinerja berbasis hasil. Meskipun bekerja dari rumah pada hari Jumat, produktivitas tetap menjadi ukuran utama melalui pemanfaatan aplikasi dan media elektronik yang tersedia,” ujar Bupati Welly dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Selain pola kerja fleksibel, Surat Edaran ini juga memerintahkan langkah nyata penghematan energi di seluruh instansi pemerintah. Para ASN diinstruksikan untuk mematikan perangkat elektronik yang tidak digunakan, melakukan penghematan penggunaan air, serta membatasi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kendaraan dinas.

Baca Juga  Wako Hendri Arnis Lepas 2 Bus Mama Papa Mudik Gratis 2026, Senin Dinihari Sampai di Padang Panjang 

Sebagai upaya menekan tingkat polusi dan mendorong budaya hidup sehat, Bupati Pasaman turut mengimbau ASN yang berdomisili dalam radius kurang dari dua kilometer dari kantor untuk menggunakan sepeda sebagai alat transportasi. Selain itu, pada hari Jumat, seluruh pejabat dan pegawai ASN dianjurkan menggunakan kendaraan roda dua guna menekan mobilitas kendaraan roda empat.

“Langkah ini adalah upaya kita membangun ketangguhan organisasi dalam mengantisipasi tantangan masa depan. Dengan budaya kerja yang lebih sehat dan terukur, kami optimistis kualitas pelayanan publik di Pasaman akan terus meningkat,” tambah Bupati.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Pasaman berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih dinamis, sehat, dan berorientasi pada hasil, demi mewujudkan visi Pasaman yang berkarakter, maju, dan berkelanjutan. (red)