PASAMAN, POLIKATA.COM— Pemerintah Kabupaten Pasaman resmi mengambil langkah tegas untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Bupati Pasaman, Welly Suhery, menerbitkan instruksi khusus guna memperketat pengawasan hiburan organ tunggal di seluruh wilayah kabupaten.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pasaman Nomor: 332/131/Satpol PP dan Damkar/IV/2026 yang dirilis pada Sabtu (18/4/2026). Aturan ini menyasar para Camat, Wali Nagari, hingga pelaku usaha sound system.
Dalam poin utama edaran tersebut, Pemerintah Daerah menetapkan batas operasional hiburan malam hanya diizinkan hingga pukul 23.00 WIB. Tak hanya soal durasi, Bupati Welly Suhery juga menekankan pentingnya menjaga nilai kesopanan. Penyelenggara dilarang keras menampilkan pertunjukan yang menjurus pada pornoaksi maupun tarian erotis.
“Kita ingin mewujudkan masyarakat yang maju namun tetap menjunjung tinggi norma adat dan agama. Volume suara harus dijaga agar tidak mengganggu ketentraman, serta praktik saweran dan konsumsi minuman beralkohol dalam acara hiburan harus ditiadakan,” tegas Bupati dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, setiap penyelenggara kegiatan wajib mengantongi izin keramaian resmi dari kepolisian setempat sebelum acara dimulai.
Langkah berani ini memancing reaksi beragam di tengah masyarakat. Mayoritas warga memberikan apresiasi tinggi karena pembatasan jam operasional dianggap sebagai solusi atas keluhan kebisingan yang kerap terjadi hingga dini hari.
Namun, di sisi lain, sejumlah pelaku usaha organ tunggal menyampaikan aspirasi mereka. Para seniman lokal berharap pengawasan di lapangan dilakukan secara persuasif. Mereka meminta pemerintah tetap memberikan ruang bagi sektor ekonomi kreatif ini karena menyangkut sumber penghasilan para pekerja seni.
Pemerintah Kabupaten Pasaman tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, dan instansi terkait telah diinstruksikan untuk melakukan patroli rutin.
Aparat dipastikan akan mengambil tindakan tegas, termasuk penghentian paksa kegiatan di lokasi, jika ditemukan pelanggaran yang bertentangan dengan norma budaya dan poin-poin dalam surat edaran tersebut. Langkah ini diambil demi memastikan visi Pasaman yang berkarakter tetap terjaga di tengah modernitas hiburan masyarakat. (red)












