BeritaHeadlinePadang

Terekam CCTV! Pura-Pura Jual Barang Bekas, IRT di Padang Malah Sikat Ponsel di Meja Kasir

×

Terekam CCTV! Pura-Pura Jual Barang Bekas, IRT di Padang Malah Sikat Ponsel di Meja Kasir

Sebarkan artikel ini
PENCURI PONSEL- Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial N (44), alias Neneng, yang nekat menggasak sebuah telepon seluler (ponsel) milik warga. Ironisnya, aksi pencurian ini dilakukan pelaku dengan memanfaatkan situasi saat dirinya tengah bertransaksi menjual barang bekas.

PADANG,  POLIKATA.COM – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial N (44), alias Neneng, yang nekat menggasak sebuah telepon seluler (ponsel) milik warga. Ironisnya, aksi pencurian ini dilakukan pelaku dengan memanfaatkan situasi saat dirinya tengah bertransaksi menjual barang bekas.

Kasat Reskrim Polresta Padang melalui Kanit Opsnal, IPTU Andrian Afandi, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku diamankan di kediamannya di kawasan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, pada Selasa (14/4/2026).

Peristiwa ini bermula pada Senin (9/3/2026) siang di sebuah gudang barang bekas yang berlokasi di Jalan Kampung Nias V, Kelurahan Belakang Pondok. Saat itu, ponsel milik korban diletakkan di atas meja kasir setelah sebelumnya digunakan oleh anak korban.

Baca Juga  Sertijab Polresta Padang: 4 Pejabat Utama Sumpah Bersih dari Narkoba

“Melihat ponsel tergeletak tanpa pengawasan ketat, niat jahat pelaku muncul. Untuk mengelabui penjaga, pelaku berpura-pura sedang mengambil uang di meja kasir. Dengan gerakan cepat, ia menyambar ponsel tersebut dan menyembunyikannya ke dalam tas,” ungkap IPTU Andrian.

“Modusnya berpura-pura menjual barang bekas. Saat korban lengah, pelaku mengambil ponsel, segera mematikannya, dan membuang kartu SIM untuk menghilangkan jejak,” lanjutnya.

Korban yang menyadari ponselnya hilang segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang dengan taksiran kerugian mencapai Rp1,8 juta. Berbekal laporan tersebut, Tim Klewang melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV.

Melalui rekaman kamera pengawas, identitas dan gerak-gerik pelaku berhasil teridentifikasi dengan jelas. Setelah melakukan perburuan, petugas menciduk Neneng di rumahnya tanpa perlawanan.

Baca Juga  Modal Obeng Bunga, Gasak Rp18 Juta: Spesialis Pengupak Gembok Sawahan Berakhir di Tangan Tim Klewang

Barang Bukti Dijual Murah

Kepada petugas, Neneng mengaku telah menjual ponsel curian bermerk Infinix Smart 10 Plus tersebut kepada seorang pria berinisial D seharga Rp800 ribu—jauh di bawah harga pasaran.

Tak butuh waktu lama, polisi bergerak cepat mengamankan D beserta barang bukti ponsel di kawasan belakang Ramayana Plaza Andalas. Saat ini, baik pelaku utama maupun penadah telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Neneng terancam dijerat dengan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian. (red)