DEPOK, POLIKATA.COM – Jagat media sosial dan lingkungan kampus Universitas Indonesia (UI) diguncang skandal besar. Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kini berada di ujung tanduk setelah bukti percakapan grup WhatsApp yang berisi pelecehan seksual verbal terhadap mahasiswi bocor ke publik.
Puncak ketegangan terjadi pada Senin malam hingga Selasa dini hari (14/4/2026). Bertempat di Auditorium FH UI, Depok, ke-16 mahasiswa terduga pelaku dihadirkan dalam forum terbuka guna memberikan klarifikasi. Di hadapan ratusan mahasiswa yang geram, para pelaku akhirnya mengakui perbuatan mereka dan menyampaikan permohonan maaf secara resmi.
Forum tersebut sempat memanas saat massa mahasiswa menuntut transparansi penuh terkait identitas dan peran masing-masing pelaku dalam grup percakapan tersebut.
Kronologi ‘Asas Perkosa’ dan Objektifikasi Tubuh
Kasus ini bermula pada Sabtu (11/4/2026) malam, ketika akun X @sampahfhui mengunggah rentetan tangkapan layar (screenshot) grup WhatsApp milik para pelaku. Dalam percakapan tersebut, ditemukan bukti-bukti mengerikan berupa pembicaraan vulgar mengenai fisik mahasiswi UI.
Selain itu, dalam grup WA itu juga ada penggunaan istilah merendahkan seperti “asas perkosa” dan lelucon tentang kekerasan seksual. Foto-foto mahasiswi dari media sosial yang diambil tanpa izin untuk dijadikan bahan pelecehan verbal.
Mirisnya, beberapa terduga pelaku merupakan sosok berpengaruh di kampus, mulai dari pimpinan organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, hingga calon panitia orientasi mahasiswa.
Hingga hari ini, langkah cepat diambil oleh internal fakultas. Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI telah menerbitkan SK Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026, yang secara resmi mencabut status anggota aktif Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) bagi ke-16 pelaku. Hal ini membuat mereka kehilangan hak untuk berorganisasi di lingkungan kampus.
Namun, tuntutan mahasiswa jauh lebih besar. BEM UI secara tegas mendesak Rektorat untuk menjatuhkan sanksi terberat, yaitu Drop Out (DO) atau pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.
Rektor UI Heri Hermansyah, menyatakan bahwa pihak universitas tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual. Saat ini, Satgas PPKS UI tengah melakukan investigasi mendalam untuk memverifikasi tingkat pelanggaran tiap individu.
“Proses sedang berjalan sesuai prosedur hukum dan etik yang berlaku. Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi para korban,” tegas pihak universitas dalam keterangan resminya.
Selain sanksi akademik, para pelaku kini juga dibayangi jeratan hukum pidana melalui UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur sanksi bagi pelaku pelecehan seksual non-fisik berbasis elektronik.
Menteri PPPA: Tindakan yang Merendahkan Martabat Perempuan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyebut tindakan pelecehan seksual yang melibatkan 16 orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) telah merendahkan martabat perempuan.
Arifah sangat mengecam tindakan belasan mahasiswa tersebut yang diduga melakukan pelecehan seksual lewat sebuah grup percakapan digital dengan kalimat yang merendahkan perempuan.
“Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik,” kata Arifah dalam keterangan resmi, Selasa (14/4/2026).
Arifah berjanji bakal mengawal penanganan kasus ini agar memperoleh perlindungan, pendampingan, dan keadilan bagi korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan melalui percakapan tertutup di ruang digital merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun,” tegas dia.
Arifah meminta UI untuk melakukan penelusuran dan penanganan secara menyeluruh melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat.
Menurutnya, penanganan kasus ini perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). (red)







