PASAMAN BARAT, POLIKATA.COM– Jajaran Polsek Kinali, Polres Pasaman Barat (Pasbar), bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Tampunik, Nagari Mudik Labuah, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kapolsek Kinali, AKP Feri Yuzaldi, mengonfirmasi bahwa tindakan respons cepat ini berawal dari aduan warga melalui layanan hotline bebas pulsa 110.
“Petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan peristiwa penganiayaan. Menindaklanjuti hal tersebut, personel Polsek Kinali langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna meredam konflik agar tidak meluas dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” ujar AKP Feri Yuzaldi, Jumat (10/4/2026).
Namun, saat personel tiba di lokasi, para terduga pelaku maupun pihak-pihak yang terlibat dilaporkan sudah tidak berada di tempat. Meski demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa situasi di lokasi kejadian saat ini telah aman dan kondusif.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Kejadian berlangsung di kediaman korban, Muharnis (56), yang berlokasi di Tampunik, Nagari Mudik Labuah.
“Korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh pria berinisial SL (54) bersama beberapa orang lainnya,” tambah Feri.
Korban telah secara resmi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat dengan nomor laporan: LP/B/81/IV/2026/SPKT/Polres Pasbar/Polda Sumatera Barat tertanggal 8 April 2026.
“Korban sudah menjalani visum, dan saat ini perkara tersebut sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat,” pungkasnya.
Secara terpisah, Kapolres Pasbar, AKBP Agung Tribawanto, mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif dalam menjaga kondusivitas di lingkungan masing-masing. Ia menegaskan agar warga tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami gangguan keamanan.
“Jika terdapat gangguan Kamtibmas, segera laporkan ke Mapolsek terdekat, Polres Pasbar, atau melalui layanan hotline 110 agar dapat segera kami tangani,” imbau AKBP Agung. (red)







