PADANG, POLIKATA.COM— Keramaian malam di kawasan Jalan Niaga, Kelurahan Kampung Pondok, mendadak mencekam. Sebuah insiden penganiayaan berat yang merenggut nyawa terjadi di tempat hiburan malam Damarus Karaoke, Jumat (3/4/2026) dini hari.
Hanya dalam waktu kurang dari 48 jam, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil meringkus terduga pelaku berinisial HMP (32).
Peristiwa bermula Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 02.55 WIB. Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian, korban bernama Peri (35) terlibat adu mulut hebat dengan pelaku. Ketegangan sempat mereda ketika pelaku menyerahkan sebuah barang kepada korban, namun situasi kembali memanas hingga terjadi kontak fisik.
Puncaknya, pelaku HMP mengeluarkan sebilah pisau sepanjang 20 sentimeter dan menghunjamkannya ke leher sebelah kiri korban. Luka tusuk sedalam itu memicu pendarahan hebat yang membuat korban ambruk di tempat. Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Tentara (RST), nyawa Peri tidak tertolong.
Pascakejadian, anak kandung korban, Putri Bunga Alika, langsung melapor ke Mapolresta Padang. Merespons laporan bernomor LP/B/292/IV/2026/SPKT. Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Ipda Ryan Fermana bergerak cepat melakukan olah TKP dan menyisir jejak pelaku.
Pelaku akhirnya terendus bersembunyi di kawasan Jalan Jati Rumah Gadang, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur. Pada Sabtu malam (4/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mengepung lokasi dan berhasil menangkap HMP tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin, Minggu (5/4/2026), mengonfirmasi bahwa pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti krusial, antara lain satu bilah pisau bergagang kayu (alat kejahatan), pakaian, sandal, sepatu, dan tas selempang milik pelaku dan korban yang tertinggal di lokasi.
“Selain itu, rekaman CCTV yang menjadi bukti kunci identifikasi wajah pelaku,” kata M Yasin.
Dijelaskan Kompol Yasin, motif pasti pertikaian tersebut masih terus didalami, namun polisi memastikan bahwa tindakan pelaku HMP adalah tindak pidana berat.
“Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Padang. Ia terancam dijerat Pasal 468 ayat 2 jo Pasal 458 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian,” tegas Kompol Muhammad Yasin, Minggu (5/4/2026).
Menurut dia, kasus ini kembali menjadi pengingat keras bagi pengelola tempat hiburan malam di Kota Padang untuk memperketat pengamanan guna mencegah masuknya senjata tajam ke area publik.
Jeritan Hari Keluarga Korban
Di sisi lain, pihak keluarga korban, yang diwakili oleh anak kandungnya, Putri Bunga Alika, menyatakan ketidakterimaan mereka atas peristiwa tragis tersebut. Keluarga mengenang korban sebagai sosok yang menjadi tulang punggung keluarga dan tak menyangka nyawanya akan berakhir tragis di tempat hiburan malam.
“Kami tidak terima. Ayah pergi dengan cara yang sangat kejam. Kami meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman yang seberat-beratnya,” ungkap perwakilan keluarga.
Pihak keluarga juga menuntut transparansi dalam proses hukum dan meminta pengelola tempat hiburan bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan senjata tajam di area mereka. (red)












