BeritaDaerahMentawai

Sidak ASN Pascalebaran, Pemkab Mentawai Perketat Absen Online

×

Sidak ASN Pascalebaran, Pemkab Mentawai Perketat Absen Online

Sebarkan artikel ini
SIDAK HARI PERTAMA KERJA- Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Martinus D, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai guna memastikan pelayanan publik kembali berjalan normal pada hari kerja pascalibur Lebaran, Rabu (25/3/2026).

MENTAWAI, POLIKATA.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Martinus D, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai guna memastikan pelayanan publik kembali berjalan normal pada hari kerja pascalibur Lebaran, Rabu (25/3/2026).

Dalam kegiatan sidak kedisiplinan tersebut, Sekda didampingi oleh Asisten Administrasi Umum, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala BKPSDM, Kasat Pol PP dan Damkar, serta Kabag Prokopim.

Pada kesempatan itu, Martinus menegaskan bahwa penerapan sistem absen online (ABON) kini dilakukan secara ketat. Sistem ini diberlakukan untuk mencegah praktik manipulasi kehadiran yang kerap terjadi pada sistem manual sebelumnya.

Baca Juga  10.500 Wisatawan Kunjungi Istano Basa Pagaruyung, Bupati: Fasilitas Pendukung, Toilet, Mushalla Harus Bersih!

“Kita sudah menggunakan aplikasi absen online (ABON). Tidak ada lagi cerita bohong atau titip absen ke teman. Semua tercatat secara sistematis dan harus dilakukan sendiri oleh pegawai yang bersangkutan,” tegasnya.

Menanggapi adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak berada di kantor, Sekda menjelaskan bahwa pemerintah daerah tetap memberikan fleksibilitas bagi pegawai yang bekerja di luar kantor (WFA), dengan syarat administrasi yang jelas dan lengkap.

Pegawai yang melaksanakan tugas luar wajib memiliki bukti administrasi berupa surat tugas dari pimpinan OPD masing-masing. Kehadiran dalam sistem absen online (ABON) hanya akan divalidasi apabila disertai dokumen tersebut.

Baca Juga  Kejari Mentawai Musnahkan Barang Bukti 16 Perkara Pidana, Ada Senpi Ilegal

Menurutnya, langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan profesionalisme ASN sebagai pelayan masyarakat. (red)