PADANG, POLIKATA.COM- Warga di sekitar rel kereta api di Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Kota Padang, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat di samping rel, Rabu (25/3/2026) dini hari WIB.
Kepala Polsek Pauh AKP Edi Harto, membenarkan adanya penemuan mayat di rel kereta tersebut. Ia menyebut kejadian terjadi sekitar Rabu dini hari dan pihak kepolisian telah turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Anggota sudah berada di lokasi untuk mengumpulkan data dan informasi. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan nanti,” ungkapnya.
Sementara itu, Lurah Limau Manis Selatan, Yuhendri, mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya, korban diduga tertabrak kereta api sekitar pukul 03.30 WIB.
“Mayat korban masih berada di rel kereta api di belakang Kompleks Praksindo RT 06 RW 02. Kami masih menunggu tim identifikasi dari kepolisian,” katanya.
Berdasarkan identitas yang ditemukan, korban diketahui bernama Kaslim (49), seorang buruh harian lepas asal Kelurahan Tegal Kamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Barat.
Yuhendri juga menyebut korban diduga merupakan pekerja proyek fly over Sitinjau Lauik yang tinggal di kos-kosan di sekitar lokasi kejadian.
“Menurut informasi dari Bhabinkamtibmas, korban merupakan pekerja fly over Sitinjau Lauik yang kos di belakang Kompleks Praksindo,” jelasnya.
Penemuan mayat tersebut sempat menjadi tontonan warga setempat. Sejumlah warga tampak mendatangi lokasi untuk melihat langsung kejadian tersebut.
Hingga kini, pihak berwenang masih menyelidiki penyebab pasti kejadian. “Untuk kronologi lengkap, kami belum mengetahui secara pasti,” tutupnya.
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) II Sumbar, mengonfirmasi bahwa mayat yang tergeletak di pinggir rel di Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Kota Padang, pada Rabu (25/3/2026) sebagai korban tertemper (tertabrak) kereta api.
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengatakan bahwa korban tertabrak KA Barang 2921 pada pukul 03.30 WIB di km 12+900 petak jalan Stasiun Pauhlima-Stasiun Indarung.
Reza menginformasikan bahwa area tersebut masuk ke dalam Ruang Manfaat Jalur KA (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur KA (Rumija).
“Rumaja dan Rumija digunakan hanya untuk pengoprasian kereta api. Warga dilarang untuk melakukan aktivitas di area tersebut,” tuturnya. (*)












