PADANG PANJANG, POLIKATA.COM — Persoalan tunggakan sewa dan retribusi kios serta los di Pasar Pusat Padang Panjang mendapat perhatian serius DPRD Kota Padang Panjang. Komisi II DPRD bersama Pemerintah Kota Padang Panjang membahas aspirasi pedagang sekaligus mencari solusi atas tunggakan yang nilainya mencapai sekitar Rp14,8 miliar.
Pembahasan berlangsung dalam rapat bersama jajaran Pemko Padang Panjang, Jumat (2/10/2026), di ruang rapat DPRD Kota Padang Panjang. Rapat dibuka Ketua DPRD Padang Panjang Imbral, SE, didampingi Wakil Ketua DPRD Mardiansyah, S.Kom, Ketua Komisi II Yandra Yane, SE, Wakil Ketua Komisi II Kiki Anugerah Dia, SE, Sekretaris Komisi II Ridwansyah, SE, serta anggota Komisi II Drs. Aditiawarman.
Dari pihak pemerintah daerah hadir Asisten II Setdako Padang Panjang Indra Gusnady, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) beserta jajaran.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang sebelumnya disampaikan perwakilan pedagang Pasar Pusat kepada DPRD. Sedikitnya enam tuntutan pedagang menjadi fokus pembahasan.
Keenam tuntutan tersebut meliputi keringanan pembayaran tunggakan sewa, penghapusan denda retribusi, pengangsuran sisa pokok tunggakan hingga 24 bulan, pengkajian kembali ketentuan retribusi kios dan los, kelonggaran terhadap tunggakan pada masa pandemi Covid-19, serta penundaan penyegelan kios dan pemutusan listrik selama proses pengajuan angsuran berlangsung.
Asisten II Setdako Padang Panjang Indra Gusnady mengungkapkan, berdasarkan pendataan sementara terdapat sekitar 1.000 kios dengan total tunggakan mencapai sekitar Rp14,8 miliar. Sebagian pedagang bahkan tercatat telah menunggak selama kurang lebih dua tahun.
Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan penanganan melalui pendataan dan penyelesaian yang lebih terarah, sehingga status setiap kios maupun kewajiban pedagang dapat diketahui secara jelas.
Indra juga menyoroti keberadaan kios yang sudah tidak beroperasi, tetapi masih digunakan untuk menyimpan barang. Kondisi tersebut dinilai perlu ditertibkan dengan memperjelas status penggunaan kios sekaligus memastikan laporan pembayaran atau pengangsuran kewajiban.
Wakil Ketua DPRD Padang Panjang Mardiansyah meminta pembahasan terlebih dahulu diarahkan pada enam tuntutan yang disampaikan pedagang. Menurutnya, tuntutan tersebut perlu dibahas secara konkret agar dapat ditemukan solusi yang bisa diterima bersama.
Ia juga meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai dasar pengenaan denda serta melakukan pendataan terhadap informasi adanya kios yang disewakan kembali kepada pihak lain.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi II Kiki Anugerah Dia. Ia meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka mekanisme penghitungan denda, termasuk langkah yang memungkinkan untuk mengurangi beban pedagang.
Kiki menilai banyaknya pedagang yang mengalami tunggakan perlu dilihat dalam konteks kondisi pasar dan kemampuan ekonomi pedagang. Persoalan tersebut, menurutnya, tidak semata-mata berkaitan dengan penerimaan daerah.
Dalam rapat juga terungkap bahwa pemerintah sebelumnya telah memberikan kebijakan terhadap tunggakan periode Juli–Agustus 2021 berupa potongan sebesar 75 persen. Sementara sisa 25 persen diberikan kesempatan untuk dicicil selama 10 bulan.
Namun, masih terdapat pedagang yang belum memenuhi komitmen pembayaran sesuai perjanjian yang telah dibuat.
Sekretaris Komisi II Ridwansyah menyampaikan perlunya dilakukan peninjauan kembali terhadap ketentuan yang menjadi dasar penetapan besaran sewa kios. Sementara anggota Komisi II Aditiawarman meminta pedagang yang memiliki itikad baik menyelesaikan kewajibannya melalui cicilan tidak langsung dikenakan penyegelan.
Menurutnya, selama proses penyelesaian dan pengajuan angsuran masih berjalan, perlu ada ruang bagi pedagang untuk memenuhi kewajibannya secara bertahap.
Ketua DPRD Padang Panjang Imbral juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait membuka ruang bagi pedagang untuk tetap melakukan pembayaran secara bertahap sesuai kemampuan, dengan tetap mengikuti mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II meminta Diskoperindag kembali melakukan musyawarah dengan pedagang, khususnya pedagang Blok A lantai II. Musyawarah tersebut diperlukan untuk memastikan komitmen pembayaran setelah pedagang diberikan kesempatan mengangsur kewajibannya.
Hasil musyawarah selanjutnya diminta disampaikan kembali kepada DPRD sebagai bahan tindak lanjut.
Selain persoalan tunggakan, pemerintah daerah juga didorong melakukan pendataan dan verifikasi satu per satu terhadap pemilik, pengguna, maupun pihak yang menyewa kios. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan status setiap kios sekaligus mencegah munculnya persoalan administrasi di kemudian hari.
Komisi II DPRD Padang Panjang selanjutnya akan menindaklanjuti hasil rapat melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan meminta perkembangan konkret dari OPD terkait.
Rapat tersebut menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan Pasar Pusat secara menyeluruh. Di satu sisi, kemampuan pedagang dalam memenuhi kewajiban perlu menjadi perhatian. Di sisi lain, pengelolaan retribusi, aset dan keuangan daerah tetap harus berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, penyelesaian tunggakan diharapkan tidak hanya berorientasi pada penagihan, tetapi juga memberikan kepastian bagi pedagang serta mendukung keberlangsungan aktivitas perdagangan di Pasar Pusat Padang Panjang. (*)











