PADANG, POLIKATA.COM— Razia minuman beralkohol (minol) tanpa izin yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang di kawasan Jalan Dr. Sutomo, Simpang Haru, Minggu malam (27/9/2026) hingga Senin (28/9/2026) dini hari WIB, berujung kericuhan.
Penertiban tersebut mendapat perlawanan dari pemilik warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa dokumen perizinan. Dalam insiden itu, dua personel Satpol PP mengalami luka setelah diduga diserang menggunakan botol kaca.
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Kota Padang, Wahyu Isandi Rahmatullah, menyayangkan terjadinya kekerasan terhadap petugas yang tengah menjalankan tugas penegakan ketertiban umum.
“Kami sangat menyayangkan terjadinya kekerasan terhadap petugas saat menjalankan tugas. Penertiban yang dilakukan merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum,” ujar Wahyu.
Menurutnya, setiap tindakan penertiban di lapangan dilakukan dengan tetap mengedepankan prosedur serta pendekatan yang sesuai dengan ketentuan.
Kericuhan bermula saat petugas mendatangi sebuah warung yang disinyalir memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa dilengkapi dokumen perizinan resmi.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah botol minol yang diduga siap diperjualbelikan. Barang tersebut kemudian diamankan ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut.
Situasi berubah tegang ketika pemilik warung menolak tindakan penertiban. Perdebatan antara petugas dan pemilik usaha kemudian berkembang menjadi perlawanan fisik.
Dalam kejadian tersebut, pemilik warung diduga menyerang petugas menggunakan botol kaca yang telah pecah. Dua anggota Satpol PP yang berada di lokasi mengalami luka dan selanjutnya dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis.
Wahyu menegaskan, kejadian tersebut tidak akan menghentikan upaya Satpol PP dalam melakukan pengawasan dan penegakan ketertiban umum di Kota Padang.
Menurutnya, pendekatan persuasif tetap menjadi bagian dari pelaksanaan tugas, namun tindakan tegas dapat dilakukan apabila ditemukan pelanggaran atau perlawanan yang mengganggu pelaksanaan tugas.
“Satpol PP hadir untuk memastikan aturan dapat berjalan dan masyarakat mendapatkan rasa aman. Kalau dalam pelaksanaan tugas ditemukan dugaan pelanggaran atau tindakan yang mengarah pada pidana, tentu akan kami tindaklanjuti melalui mekanisme dan koordinasi dengan pihak yang berwenang,” pungkasnya.
Penertiban minol tersebut menjadi bagian dari upaya Satpol PP Kota Padang menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, khususnya terhadap aktivitas usaha yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan. (*)











