BeritaDaerahHeadlinePayakumbuh

Tak Kantongi Izin, Tiga Bangunan di Payakumbuh Disegel Tim Gabungan

×

Tak Kantongi Izin, Tiga Bangunan di Payakumbuh Disegel Tim Gabungan

Sebarkan artikel ini
Pemko Payakumbuh menyegel tiga bangunan tanpa izin di tiga kecamatan dalam penertiban Tahap II 2026 untuk menjaga ketertiban tata ruang.
PENYEGELAN BANGUNAN- Tim gabungan Pemko Payakumbuh melakukan penyegelan terhadap tiga bangunan tanpa izin di tiga kecamatan dalam penertiban Tahap II Tahun 2026, Senin (21/9). Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban tata ruang dan mencegah bangunan berdiri tanpa legalitas. (FOTO: Dok. Humas Pemko Payakumbuh)

PAYAKUMBUH, POLIKATA.COM — Pemerintah Kota Payakumbuh kembali mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang belum mengantongi izin. Dalam penertiban Tahap II Tahun 2026, tim gabungan menyegel tiga bangunan yang tersebar di tiga kecamatan, Senin (21/9/2026).

Penertiban dilakukan Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban tata ruang serta mencegah munculnya bangunan yang berpotensi mengganggu kepentingan umum.

Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, mengatakan tiga objek yang menjadi sasaran penertiban berada di lokasi berbeda. Masing-masing yakni sebuah rumah di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, sebuah kafe di Kelurahan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, serta sebuah kedai di Kelurahan Tanjung Pauh, Kecamatan Payakumbuh Barat.

“Pada penertiban tahap ini, sasaran kita berada di tiga lokasi berbeda yang tersebar di tiga kecamatan,” kata Muslim saat melepas tim penertiban.

Baca Juga  Kumat Lalu Mengamuk, Mantan Pasien RSJ "Sikat" 2 Anggota Satpol PP Pakai Gunting

Eksekusi di lapangan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah dan aparat keamanan. Tim gabungan terdiri dari Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Pelaksanaan penertiban juga mendapat dukungan dari unsur TNI dan Polri. Sementara di tingkat wilayah, lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas disiagakan di masing-masing lokasi untuk memastikan proses penyegelan berlangsung aman dan tertib.

Muslim menegaskan, tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemko Payakumbuh dalam menegakkan ketentuan tata ruang dan legalitas bangunan. Menurutnya, langkah penertiban tidak serta-merta dilakukan, tetapi telah didahului dengan tahapan sosialisasi kepada masyarakat.

Ia menyebut penertiban bukan sekadar tindakan represif, melainkan bagian dari upaya menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan nyaman.

“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan upaya kita bersama untuk menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman,” ujarnya.

Baca Juga  SEB 3 Menteri Tetapkan Tanggal Libur Ramadhan dan Idul Fitri 2026

Muslim mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik bangunan dan pelaku usaha, agar memastikan seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sebelum mendirikan bangunan maupun menjalankan aktivitas usaha.

“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik bangunan agar segera mengurus perizinan sebelum kegiatan usaha atau hunian berjalan. Jangan sampai ada lagi bangunan yang berdiri tanpa izin,” tegasnya.

Pemko Payakumbuh, lanjut Muslim, tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam melakukan pembinaan dan penertiban. Namun, apabila pemilik bangunan tetap mengabaikan ketentuan yang berlaku setelah diberikan sosialisasi dan kesempatan untuk memenuhi persyaratan, tindakan penegakan hukum akan dilakukan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para pelaku usaha, untuk bersama-sama mendukung penataan kota. Kegiatan penertiban ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya legalitas bangunan demi terwujudnya tata kota yang berkelanjutan,” pungkasnya. (*)