BeritaHeadlinePadangSumatera Barat

Bukti Padang Belum Aman dari Narkotika! Kejari Musnahkan 4 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

×

Bukti Padang Belum Aman dari Narkotika! Kejari Musnahkan 4 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Kejari Musnahkan 4 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
BAKAR BARANG BUKTI—Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Dr. Koswara, S.H., M.H, memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,2 kilogram dengan cara dibakar di dalam drum di halaman Kantor Kejari Padang, Selasa (21/7/2026). Besarnya jumlah barang bukti yang disita dari perkara inkracht periode Agustus 2025 hingga Juli 2026 ini menjadi alarm keras darurat peredaran narkoba di Kota Padang.

PADANG, POLIKATA.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memusnahkan ribuan gram barang bukti narkotika dan ratusan botol minuman keras (miras) dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (21/7/2026). Kegiatan yang berpusat di halaman Kantor Kejari Padang ini didominasi oleh pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,2 kilogram lebih.

Secara rinci, barang bukti yang dihancurkan meliputi 4.253,57 gram sabu, 313,02 gram ganja, dan 352 butir pil ekstasi. Selain narkoba, petugas juga melenyapkan 261 botol minuman keras, 11 unit telepon seluler, serta tujuh bilah senjata tajam (sajam).

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda. Seluruh barang bukti narkotika dibakar di dalam drum besi. Sementara itu, ratusan botol minuman keras ilegal dihancurkan dengan cara digiling menggunakan alat berat jenis roller.

Agenda ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Dr. Koswara, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (P3BR), Dody Susistro, S.H., M.H. Turut menyaksikan jalannya pemusnahan, Kapolsek Nanggalo Muhammad Fariz, Sekretaris Kesbangpol Kota Padang Amrizal Rengganis, serta perwakilan unsur penegak hukum dan instansi terkait lainnya.

Baca Juga  Pawai Obor Idul Adha 2026 Pasaman Barat Meriah: Diiringi Gandang Tambua hingga Keliling Kota

Bentuk Komitmen dan Eksekusi Putusan

Kajari Padang, Dr. Koswara menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab kejaksaan selaku eksekutor putusan pengadilan. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara pidana yang telah diputus pengadilan sepanjang periode Agustus 2025 hingga Juli 2026.

“Ini amanat undang-undang sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Padang dalam menegakkan hukum secara profesional, akuntabel, transparan, dan berintegritas,” ujar Koswara di sela-sela kegiatan, Selasa (21/7/2026).

Narkoba Masih Jadi Ancaman Serius

Besarnya volume narkoba yang dimusnahkan kali ini menjadi indikator kuat bahwa peredaran gelap narkotika di Kota Padang masih menjadi ancaman yang sangat serius. Koswara menegaskan, tingginya angka barang bukti ini menandakan bahwa penanganan kasus penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana lainnya masih membutuhkan perhatian khusus dari seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga  Momen Siswa SMPN 39 Jakarta di Istana Negara, Ingin Jadi Menteri Keuangan dan Presiden

Mantan Asisten Pembinaan Kejati Kalimantan Barat ini juga menggarisbawahi bahwa penegakan hukum tidak akan maksimal jika hanya mengandalkan aparat semata. Upaya pencegahan yang masif harus melibatkan pemerintah daerah, lembaga terkait, dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat.

“Kami berharap pemusnahan barang bukti ini tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban hukum kepada masyarakat, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana. Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya.

Di akhir penyampaiannya, Koswara mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memerangi penyalahgunaan narkotika, peredaran miras ilegal, serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Sinergi ini dinilai krusial demi mewujudkan situasi Kota Padang yang aman, tertib, dan kondusif. (*)