AGAM, POLIKATA.COM- Pemerintah Kabupaten Agam kembali dihadapkan pada tantangan keterbatasan fiskal dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus menyusun kebijakan anggaran lebih selektif dengan mengutamakan belanja wajib dan program prioritas.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Agam, Muhammad Iqbal saat menyampaikan gambaran umum Rancangan KUA-PPAS 2027 dalam rapat paripurna DPRD Agam, Jumat (17/7/2026).
M Iqbal menjelaskan, komposisi rancangan KUA-PPAS 2027 memproyeksikan penerimaan daerah sebesar Rp1,368 triliun lebih, yang terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp1,358 triliun lebih serta penerimaan pembiayaan dari asumsi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2026 sebesar Rp10 miliar.
Sementara itu, pengeluaran daerah diproyeksikan mencapai Rp1,694 triliun lebih, yang meliputi belanja daerah sebesar Rp1,693 triliun lebih serta pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD sebesar Rp1 miliar.
“Dengan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp1,358 triliun lebih, belanja daerah Rp1,693 triliun lebih dan pembiayaan netto sebesar Rp9 miliar, maka rancangan KUA-PPAS 2027 mengalami defisit murni sebesar Rp325 miliar lebih,” ujarnya.
Menghadapi kondisi tersebut, Pemkab Agam menetapkan kebijakan belanja daerah yang berorientasi pada kemampuan keuangan daerah.
Anggaran akan diprioritaskan untuk memenuhi belanja wajib sesuai amanat peraturan perundang-undangan, serta mendukung pelaksanaan program prioritas yang telah ditetapkan dalam RKPD Tahun 2027.
M Iqbal menegaskan, rancangan KUA-PPAS disusun dengan mempertimbangkan keterbatasan dana yang dapat digunakan secara bebas.
Karena itu, pemerintah berharap besaran defisit tidak melebihi proyeksi SiLPA 2026 yang dapat dimanfaatkan untuk menutup kekurangan anggaran.
Selain itu, demi meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran, pemerintah daerah akan memfokuskan alokasi belanja pada program dan kegiatan didanai melalui DAU, yang penggunaannya telah ditentukan pemerintah pusat.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu memenuhi berbagai ketentuan mandatory spending yang diwajibkan dalam regulasi.
Meski demikian, Iqbal menegaskan bahwa angka-angka dalam rancangan KUA-PPAS tersebut masih bersifat sementara.
Proyeksi pendapatan maupun belanja daerah masih dapat berubah sesuai hasil pembahasan bersama DPRD Agam serta evaluasi dari Gubernur Sumatera Barat.
Ia berharap proses pembahasan tersebut menghasilkan kesepakatan yang mampu menjaga keberlanjutan pembangunan daerah sekaligus mendukung pencapaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten Agam.
Rancangan KUA-PPAS ini juga disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dinilai kesesuaiannya dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).
“Hasil penilaiannya akan menjadi dasar penyempurnaan rancangan KUA dan PPAS bersama DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2024,” jelasnya. (*)












