PADANG PANJANG, POLIKATA.COM— Kabar gembira bagi pengendara di Sumatera Barat. Akses utama yang menghubungkan Kota Padang dan Bukittinggi via Lembah Anai dipastikan kembali beroperasi normal dua arah selama 24 jam penuh mulai Rabu, 1 April 2026. Kebijakan ini menyasar kendaraan roda dua dan mobil pribadi.
Kepastian ini disampaikan Kasat Lantas Polres Padang Panjang, AKP Pifzen Finot, Selasa (31/3/2026). Keputusan ini sekaligus membatalkan rencana sistem buka-tutup pasca-Lebaran yang sempat diwacanakan sebelumnya.
Berdasarkan Analisis dan Evaluasi (Anev) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), jalur ini terbukti sukses mengurai kemacetan selama arus mudik dan balik. “Hasil evaluasi menunjukkan jalur Lembah Anai sangat efektif. Maka, mulai 1 April siap digunakan 24 jam penuh hingga batas waktu yang belum ditentukan,” ujar AKP Pifzen.
Meski jalur dibuka total, pengerjaan fisik pascabencana tetap berlanjut di beberapa titik. Polisi memastikan aktivitas proyek diupayakan tidak menghambat arus lalu lintas, meski masyarakat diminta maklum jika ada penghentian singkat saat mobilisasi alat berat atau cuaca ekstrem. Perlu dicatat, kendaraan roda enam ke atas (truk dan bus besar) tetap wajib melewati jalur alternatif Sitinjau Lauik.
“Keputusan pembukaan jalur secara penuh diambil setelah pihak Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melakukan Analisis dan Evaluasi (Anev). Hasilnya menunjukkan bahwa jalur Lembah Anai terbukti efektif dan sukses memperlancar mobilitas masyarakat selama masa angkutan Lebaran kemarin,” lanjut AKP Pifzen.
“Jalur ini dinilai siap digunakan 24 jam mulai 1 April 2026 hingga waktu yang belum ditentukan”.
Di sisi lain, meski dibuka total, pengerjaan fisik jalan pascabencana longsor beberapa waktu lalu tetap akan berjalan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa aktivitas proyek diusahakan tidak mengganggu arus lalu lintas secara signifikan.
Namun, masyarakat diminta memaklumi adanya potensi penghentian arus singkat sewaktu-waktu akibat mobilisasi alat berat atau faktor cuaca ekstrem.
“Personel kepolisian akan tetap disiagakan selama 24 jam di titik-titik rawan guna menjamin kelancaran lalu lintas,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa pembukaan jalur ini hanya berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Untuk kendaraan roda enam atau lebih (truk dan bus besar), tetap diinstruksikan untuk menggunakan jalur alternatif via Sitinjau Lauik.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh pengendara yang melintasi kawasan Lembah Anai agar tetap meningkatkan kewaspadaan, menjaga kecepatan, dan mematuhi instruksi petugas di lapangan demi keselamatan bersama. (red)












