BeritaHeadlinePadang

Pemko Padang Terapkan Sistem WFA bagi ASN Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri: Jadwal Diatur Masing-masing Instansi

×

Pemko Padang Terapkan Sistem WFA bagi ASN Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri: Jadwal Diatur Masing-masing Instansi

Sebarkan artikel ini
CUTI LEBARAN- Pemko Padang mengeluarkan kebijakan penyesuaian tugas kedinasan melalui sistem Work From Anywhere (WFA) bagi ASN. Langkah ini diambil menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 guna mengatur fleksibilitas kerja ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. (foto: ilustrasi AI)

PADANG, POLIKATA.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi mengeluarkan kebijakan penyesuaian tugas kedinasan melalui sistem Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Padang.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/153/BU-PDG/2026 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, Raju Minropa atas nama wali kota.

Langkah ini diambil menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 guna mengatur fleksibilitas kerja ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Penyesuaian tugas kedinasan ini dibagi menjadi dua periode utama, yaitu Pra-Nyepi pad Senin (16/3/2026) dan Selasa (17/3/2026), atau 2 hari sebelum libur nasional.

Baca Juga  Hampir Terpeleset, Lionel Messi Sanjung Ketangguhan Cape Verde di Babak 32 Besar

Kemudian usai Hari Raya Idul Fitri: Rabu, Kamis, dan Jumat, tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026, atau 3 hari setelah cuti bersama.

Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diatur untuk membagi proporsi pegawai yang menjalankan WFA sebagai berikut.

Pertama, maksimal 50 persen untuk OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti Puskesmas, RSUD dr. Rasidin, Dinas Perhubungan, Damkar, DLH, Satpol PP, BPBD, Kecamatan/Kelurahan, dan Disdukcapil. Kedua, maksimal 75 persen dan berlaku untuk OPD yang bersifat non-pelayanan langsung.

Baca Juga  Pengelola Destinasi Wisata Diminta Utamakan Standar Keselamatan bagi Pengunjung Selama Masa Libur Lebaran

Meski bekerja secara fleksibel, para pimpinan OPD diinstruksikan untuk menjamin kualitas pelayanan publik tidak menurun. Pengawasan dilakukan melalui optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta pemantauan ketat terhadap sasaran kerja.

Bagi ASN yang melaksanakan WFA, kewajiban administratif tetap berlaku.

“ASN yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFA wajib mengisi presensi luar kantor melalui Aplikasi SSO ASN Padang dengan memperlihatkan wajah saat foto selfie,” bunyi edaran tersebut.

Selain itu, pimpinan OPD diminta selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja dan jumlah personel yang tersedia agar pelayanan kepada warga Padang tetap optimal. (red)