PASBAR, POLIKATA.COM—DPRD Kabupaten Pasaman Barat menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Ketiga Tahun 2026 dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di ruangan Kantor DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (4/8/2026).
Rapat dipimpin dan dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Dirwansyah, S.H. Turut hadir Bupati Pasaman Barat Yulianto, wakil bupati M. Ihpan, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan dan anggota DPRD, staf ahli, para asisten Sekretariat Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, tenaga ahli fraksi DPRD, danramil, kapolres, kserta insan pers.
Dalam penyampaiannya, Bupati Yulianto menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan belanja daerah dengan perkembangan kebutuhan pembangunan dan kondisi aktual yang dihadapi pemerintah daerah. Penyesuaian tersebut diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan program prioritas serta meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran demi kesejahteraan masyarakat.
Menurut Bupati, penyusunan perubahan APBD tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya regulasi yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Pasaman Barat atas komitmen dan sinergi yang selama ini terjalin dalam mengawal proses penyusunan kebijakan anggaran daerah.
Selain memaparkan arah kebijakan perubahan APBD, Bupati turut menanggapi sejumlah masukan yang disampaikan anggota DPRD. Terkait aktivitas masyarakat di kawasan SPBU yang dinilai mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas, Bupati mengatakan persoalan tersebut telah dibahas bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat.
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, lanjutnya, akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencari solusi yang tepat sehingga aktivitas masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan umum.
Dalam sesi penyampaian pandangan fraksi, Syafridal dari Fraksi PAN menyoroti pentingnya aspek keselamatan di ruas jalan menuju Kantor DPRD Kabupaten Pasaman Barat. Ia mengusulkan agar pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap kondisi pohon-pohon pelindung di sepanjang jalan tersebut, karena sudah sangat membahayakan sekali bagi para penguna jalan. Termasuk mengalokasikan anggaran untuk penataan dan perawatannya apabila diperlukan.
Syafridal juga kembali menekankan perlunya langkah konkret dalam mengatasi aktivitas masyarakat di sekitar SPBU yang dinilai semakin mengganggu arus lalu lintas. Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah demi menjaga kenyamanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
Senada dengan itu, Marwazi dari Fraksi Gerindra menyatakan dukungannya terhadap pandangan yang disampaikan Fraksi PAN. Ia mengusulkan agar DPRD bersama pemerintah daerah turun langsung menemui pihak-pihak terkait untuk mempercepat penyelesaian persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Marwazi juga mengingatkan pentingnya disiplin terhadap jadwal pembahasan perubahan APBD. Ia berharap seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu sehingga pada 31 Agustus 2026 keputusan terhadap Perubahan APBD sudah dapat ditetapkan. Dengan demikian, agenda persidangan berikutnya tidak mengalami keterlambatan dan program pembangunan daerah dapat segera dilaksanakan sesuai rencana.
Rapat paripurna berlangsung dalam suasana tertib, dinamis, dan penuh semangat kebersamaan. Berbagai pandangan, saran, dan masukan yang mengemuka menunjukkan komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk terus membangun komunikasi yang konstruktif dalam menyusun kebijakan anggaran yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Melalui pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini, diharapkan lahir kebijakan anggaran yang adaptif, akuntabel, dan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah. Sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif diharapkan menjadi modal utama dalam mewujudkan pembangunan yang lebih merata, pelayanan publik yang semakin baik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasaman Barat. (*)












