PADANG, POLIKATA.COM— Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyatakan dukungan terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan teknologi digital.
Menurut Mahyeldi, perkembangan teknologi informasi yang pesat perlu diimbangi dengan kesiapan mental dan kedewasaan pengguna, khususnya anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan.
“Kebijakan ini adalah bagian dari upaya bersama untuk menjaga anak-anak dari pengaruh negatif dunia digital. Mereka perlu dilindungi agar tumbuh sehat, baik secara mental maupun sosial,” ujar Mahyeldi, Minggu (29/3/2026).
Ia menegaskan, pembatasan akses media sosial bukan dimaksudkan sebagai bentuk pelarangan semata, melainkan langkah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan edukatif.
“Ini bukan soal melarang, tetapi bagaimana mengarahkan penggunaan teknologi agar lebih bijak dan sesuai usia. Anak-anak harus didampingi, bukan dibiarkan,” katanya.
Mahyeldi juga menyoroti pentingnya peran keluarga dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak. Orang tua, menurutnya, menjadi garda terdepan dalam membentuk pola penggunaan teknologi yang sehat.
Selain itu, ia menekankan perlunya penguatan literasi digital di lingkungan pendidikan. Sekolah diharapkan mampu membekali siswa dengan pemahaman yang memadai terkait manfaat dan risiko penggunaan media sosial.
“Orang tua adalah benteng utama, sementara sekolah memperkuat melalui literasi digital. Keduanya harus berjalan seiring,” ucapnya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, lanjut Mahyeldi, siap mendukung implementasi kebijakan tersebut melalui edukasi, sosialisasi, serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk sekolah dan komunitas.
Ia berharap, langkah ini dapat mendorong lahirnya generasi muda yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga bijak dalam memanfaatkan teknologi digital.
Pemerintah Resmi Kunci Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Pemerintah resmi mengerem akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Seluruh platform digital tanpa kecuali diwajibkan patuh, seiring berlakunya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan tidak ada ruang tawar bagi platform yang melanggar ketentuan tersebut.
Kebijakan ini menjadi salah satu yang terbesar secara global dalam hal perlindungan anak di ruang digital.
“Indonesia menjadi negara pertama dengan skala yang sangat besar dalam menerapkan kebijakan pelindungan anak di ruang digital dengan sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun,” ujarnya.
Langkah ini diambil seiring meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak saat mengakses internet, mulai dari konten tidak sesuai usia hingga risiko kejahatan digital.
Pada tahap awal, pembatasan akan diberlakukan pada sejumlah platform digital berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun berpotensi dibatasi bahkan dinonaktifkan sesuai ketentuan.
Pemerintah juga meminta platform digital melakukan penyesuaian sistem, termasuk penerapan verifikasi usia, penguatan pengaturan privasi, serta penyediaan fitur pengawasan orang tua.
Dua Platform Sudah Kooperatif
Menjelang penerapan aturan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta sejumlah platform digital menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan.
Hasil evaluasi hingga Jumat pukul 21.30 WIB menunjukkan tingkat kepatuhan yang bervariasi. Dua platform yang dinilai paling kooperatif adalah X dan Bigo Live.
Platform X telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026 dan memasukkan kebijakan tersebut ke dalam panduan pengguna serta aturan komunitas.
“Platform X juga telah memberikan komitmen untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia tersebut mulai Sabtu,” ucapnya.
Sementara itu, Bigo Live menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun dalam perjanjian pengguna serta kebijakan privasi. Platform ini juga mengajukan perubahan klasifikasi usia aplikasi di toko aplikasi dari 13 tahun menjadi 18+.
Selain itu, Bigo Live akan menerapkan sistem moderasi berlapis yang memanfaatkan kecerdasan buatan serta verifikasi manual untuk memantau akun pengguna yang diduga berada di bawah usia yang diperbolehkan.
Belum Menyeluruh
Meutya menyebut dua platform lain, yakni Roblox dan TikTok, baru menunjukkan kepatuhan sebagian.
Roblox tengah menyiapkan penyesuaian fitur bagi pengguna di bawah usia 13 tahun dengan membatasi aktivitas permainan secara offline.
Sementara TikTok telah menyampaikan komitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap. Platform tersebut juga dijadwalkan mengumumkan peta jalan operasional bagi pengguna usia 14 hingga 15 tahun.
Meski demikian, pemerintah menegaskan seluruh platform digital wajib tunduk pada aturan tersebut. “Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya. (red)











