BeritaDaerahPasaman

E-Kinerja Harian Wajib Diisi! Sekda Pasbar Tegaskan Kinerja Jelek Bikin Kontrak PPPK Melayang

×

E-Kinerja Harian Wajib Diisi! Sekda Pasbar Tegaskan Kinerja Jelek Bikin Kontrak PPPK Melayang

Sebarkan artikel ini
Pemko Padang Godok Ranperda KTR: Iklan Rokok Luar Ruang Bakal Dihapus Total!
SOSIALISASI E-KINERJA— Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat Doddy San Ismail memberikan arahan saat membuka Sosialisasi E-Kinerja Fitur Harian di Aula Kantor BKPSDM Pasaman Barat, Selasa (8/9/2026). Sekda menegaskan pengisian kinerja harian wajib dilakukan ASN dan PPPK karena menjadi penentu karier serta evaluasi perpanjangan kontrak kerja. (Foto: Dok. Diskominfo Pasaman Barat)

PASBAR, POLIKATA.COM— Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat resmi memulai transformasi digital pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) secara menyeluruh. Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Doddy San Ismail, secara tegas mewajibkan seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menginput catatan kinerja harian melalui aplikasi E-Kinerja BKN.

Langkah tersebut ditandai dengan pembukaan Sosialisasi E-Kinerja Fitur Harian yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasaman Barat di Aula Kantor BKPSDM, Selasa (8/9/2026).

Dalam arahannya, Doddy mengingatkan agar para pegawai tidak main-main dalam menyusun laporan kinerja harian. Rekam jejak digital ini dipastikan menjadi tolok ukur utama evaluasi pembinaan karier hingga nasib perpanjangan kontrak.

Baca Juga  Sepekan Jelang Lebaran, 383 KPM Kota Padang Panjang Terima BSE dan Bantuan Isi Huntara 

“Saya ingatkan kepada ASN agar tidak main-main terhadap E-Kinerja. Ini berdampak langsung terhadap karier Bapak dan Ibu semua. Terutama bagi PPPK, catatan kinerja harian menjadi dasar pertimbangan utama perpanjangan kontrak kerja,” tegas Doddy di hadapan peserta sosialisasi.

Sekda menjelaskan bahwa skema E-Kinerja Fitur Harian merupakan implementasi dari regulasi nasional, antara lain Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Melalui dasar hukum tersebut, penilaian kinerja ASN tidak lagi menumpuk di akhir tahun, melainkan dipantau secara riil dan berkesinambungan mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga tindak lanjut.

Penerapan E-Kinerja Fitur Harian menopang tiga pilar utama transformasi digital di lingkungan Pemkab Pasaman Barat. Dimana, setiap aktivitas dan hasil kerja pegawai terdokumentasi secara berkala dan terukur, memudahkan atasan langsung melakukan pemantauan, verifikasi, serta penilaian objektif. Terakhir, menyelaraskan capaian individu dengan target strategis organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga  Jam Gadang dan SMA 2 Bukittinggi Resmi Jadi Cagar Budaya Nasional, Bordir Kerancang Masuk WTbI

Doddy meminta para peserta sosialisasi menjadi pelopor di instansi masing-masing. Pegawai diimbau disiplin menginput laporan harian tepat waktu tanpa menunda hingga akhir bulan, sekaligus memanfaatkan sistem ini sebagai sarana meningkatkan efisiensi dan mutu pelayanan publik.

“Gunakan kesempatan ini untuk memahami seluruh mekanisme fitur yang ada. Ini komitmen kita bersama mewujudkan akuntabilitas, objektivitas, dan profesionalisme kerja di Pasaman Barat,” pungkasnya. (*)