PADANG, POLIKATA.COM— Dinas Perdagangan Kota Padang melakukan gebrakan anyar dalam melayani masyarakat. Jika biasanya pasar murah identik dengan tenda panas di lapangan terbuka, kali ini warga Padang bisa berbelanja kebutuhan pokok dengan nyaman di dalam gedung berpendingin udara (AC).
Bekerja sama dengan manajemen Plaza Andalas, Pemerintah Kota Padang akan menyelenggarakan Pasar Murah Terpadu di Lantai I gedung tersebut pada Sabtu, 11 April 2026.
“Kali ini kita buat berbeda. Pasar Murah Terpadu kita laksanakan di Plaza Andalas agar masyarakat, khususnya warga kurang mampu, bisa berbelanja dengan lebih nyaman,” ujar Kepala Bidang Pengendalian Barang Pokok dan Penting Dinas Perdagangan Kota Padang, Edrian Edward, Kamis (9/4/2026).
Harga di Bawah HET & Banjir Voucher
Pasar ini akan menyediakan berbagai kebutuhan pokok strategis seperti beras, cabai, dan minyak goreng. Istimewanya, seluruh harga komoditas dipastikan berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET).
Untuk meringankan beban warga, Baznas Kota Padang telah menyiapkan 300 voucher potongan harga khusus bagi masyarakat kurang mampu. Syaratnya cukup membawa KTP, KK, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Tidak hanya itu, Dinas Perdagangan juga menyediakan voucher diskon bagi masyarakat umum yang hadir.
“Pasca-lebaran biasanya kebutuhan pokok tetap tinggi. Inilah momentum kita untuk membantu stabilitas harga dan membantu daya beli warga,” tambah Edrian.
Warga Kota Padang diminta datang lebih awal karena kegiatan ini berlangsung terbatas, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. “Ini adalah pilot project. Jika antusiasme masyarakat tinggi dan sukses, kita agendakan kembali menggelar kegiatan serupa di akhir tahun nanti,” tutup Edrian.
One Stop Service: Belanja Sambil Urus KTP hingga Cek Kesehatan
Disebut sebagai “Pasar Murah Terpadu” karena kegiatan ini tidak hanya soal jual-beli sembako. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Padang turut membuka layanan di lokasi yang sama, di antaranya:
- Disdukcapil: Layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
- DPMPTSP: Pelayanan perizinan usaha.
- Dinas Kesehatan & POGI: Cek Kesehatan Gratis (CKG) dan pemeriksaan kehamilan.
- PMI: Aksi donor darah.
- Disnakerin: Info lowongan kerja bagi pencari kerja.
- Dinas Koperasi & UKM: Bazar aneka makanan dan jajanan UMKM.












