BeritaBukittinggiDaerahHeadline

Bandar Narkoba Lintas Provinsi Diringkus di Bukittinggi, Polisi Temukan 1,1 Kg Sabu Palsu

×

Bandar Narkoba Lintas Provinsi Diringkus di Bukittinggi, Polisi Temukan 1,1 Kg Sabu Palsu

Sebarkan artikel ini
KETERANGAN PERS- Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol. Ruly Indra Wijayanto, memberikan keterangan pers terkait penangkapan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menangkap seorang bandar berinisial DN (29) di kawasan Baso.

BUKITTINGGI, POLIKATA.COM — Polresta Bukittinggi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menangkap seorang bandar berinisial DN (29) di kawasan Baso, Sabtu (4/4/2026). Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan ratusan paket narkotika siap edar hingga temuan unik berupa sabu palsu seberat satu kilogram lebih.

Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol. Ruly Indra Wijayanto, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil kolaborasi solid antara Polri dengan tim gabungan TNI dari Korem 032/Wirabraja dan Kodim 0304/Agam. DN, yang merupakan warga Bukittinggi, diketahui telah menjalankan aksi ilegalnya selama enam bulan terakhir dan sudah lama masuk dalam Target Operasi (TO) pihak kepolisian.

“Barang bukti ditemukan langsung di kediaman tersangka. Pelaku ini merupakan target utama kami,” ujar Kombes Pol. Ruly dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026).

Temuan Sabu Palsu

Petugas menyita barang bukti yang tergolong masif, terdiri dari 130 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 881,26 gram, sejumlah pil ekstasi dan inex, serta 1,6 kilogram ganja kering.

Baca Juga  Jangan Sampai Kehabisan! Jumat Pagi, Pasar Murah Dharmasraya Hadir di Sungai Rumbai

Selain narkotika asli, polisi juga menemukan barang bukti mencurigakan berupa butiran kristal bening seberat 1,1 kilogram. Barang yang awalnya diduga sabu tersebut diakui tersangka sebagai tawas atau “sabu palsu”.

“Terkait temuan sabu palsu ini, kami akan melakukan uji laboratorium lebih lanjut di Laboratorium Forensik untuk memastikan kandungannya,” tambah Kapolresta.

Berdasarkan keterangan sementara, DN mendapatkan pasokan narkotika dari Provinsi Riau, sementara sabu palsu (tawas) diperoleh dari Provinsi Sumatera Utara. Tersangka memecah barang haram tersebut menjadi berbagai ukuran—kecil, sedang, hingga besar—untuk didistribusikan di wilayah Sumatera Barat, khususnya Bukittinggi yang merupakan jalur perlintasan strategis.

Untuk mengelabui petugas, sebagian paket narkoba tersebut dikemas sedemikian rupa di dalam bungkus makanan ringan (camilan) sebelum diedarkan.

Atas perbuatannya, tersangka DN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  HJK Padang ke-357: Hadirkan Artis Ibukota, Delegasi Asing, dan 19 Event Akbar

“Ancaman maksimal bagi tersangka adalah hukuman mati,” tegas Kombes Pol. Ruly.

Saat ini, Polresta Bukittinggi masih melakukan pengejaran intensif terhadap dua tersangka lain berinisial G dan E yang diduga kuat sebagai bandar besar atau pemasok utama di atas DN. Kapolresta menegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

Menutup keterangannya, Kapolresta mengingatkan bahwa bahaya narkoba bisa menyerang siapa saja, termasuk anggota institusi Polri. Ia berkomitmen melakukan pencegahan internal melalui pengecekan urine secara rutin.

“Jika ada anggota yang terbukti terlibat, akan diberikan sanksi tegas berupa pencopotan hingga proses pidana,” pungkasnya. (red)