BeritaDaerahHeadlineTanah Datar

Predator Cabul di Kumango: Pimpinan Pondok Tahfiz Garap Santri Laki-laki di Kamar

×

Predator Cabul di Kumango: Pimpinan Pondok Tahfiz Garap Santri Laki-laki di Kamar

Sebarkan artikel ini
DITAHAN DI POLRES- Kedok RS (35), seorang pimpinan yayasan anak duafa dan pondok tahfiz di Nagari Kumango, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar akhirnya terbongkar. Pria yang seharusnya menjadi pelindung dan teladan bagi para santri tersebut kini resmi ditahan Polres Tanah Datar atas dugaan pencabulan terhadap santri laki-laki di bawah umur.
TANAH DATAR, POLIKATA.COM- Kedok RS (35), seorang pimpinan yayasan anak duafa dan pondok tahfiz di Nagari Kumango, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar akhirnya terbongkar. Pria yang seharusnya menjadi pelindung dan teladan bagi para santri tersebut kini resmi ditahan Polres Tanah Datar atas dugaan pencabulan terhadap santri laki-laki di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Muhammad Ikbal, mengonfirmasi bahwa tersangka RS telah diamankan sejak Jumat (8/5/2026) setelah pihak keluarga menyerahkannya ke kepolisian.

Kronologi Kejadian: Memanfaatkan Kondisi Korban yang Sakit

Aksi bejat ini terungkap bermula dari insiden pada Selasa (3/2/2026). Korban yang baru berusia 14 tahun terpaksa pulang sekolah lebih awal karena menderita sakit perut akibat riwayat usus buntu. Bermaksud mencari pertolongan, santri asal Payakumbuh tersebut mendatangi rumah RS untuk meminta diantarkan ke rumah sakit.

Nahas, sepulang dari rumah sakit, RS justru meminta korban beristirahat di rumahnya. Saat korban sedang dalam kondisi lemah dan tidak berdaya karena sakit, tersangka berbaring di samping korban dan melancarkan aksi tidak senonohnya.
“Karena sedang sakit, korban tidak berdaya. Meski sempat mencoba melawan, tersangka tetap melanjutkan aksinya,” ungkap Iptu Muhammad Ikbal, Senin (11/5/2026).

Terbongkar karena Korban Trauma
Kasus ini baru tercium setelah korban pulang ke rumah orang tuanya di Kelurahan Tigo Koto Diateh, Payakumbuh. Korban yang mengalami trauma mendalam menolak keras untuk kembali ke pondok tahfiz tersebut.

“Korban akhirnya jujur kepada ibunya dan menyebut bahwa ustad tersebut memiliki penyimpangan seksual. Tidak terima buah hatinya dilecehkan, sang ibu resmi melapor pada 23 Maret 2026,” tambah Ikbal.
Dalam proses pemeriksaan, RS mengakui seluruh perbuatannya. Kepada penyidik, ia berdalih bahwa tindakannya tersebut dipicu oleh trauma masa lalu di mana ia juga pernah menjadi korban pencabulan saat masih kecil.
Namun, polisi tidak berhenti di situ. Berdasarkan pengembangan penyidikan, muncul saksi lain yang merupakan rekan korban di pondok yang sama.
Saksi tersebut mengaku juga pernah menjadi korban pelecehan oleh tersangka, meski RS masih membantah keterangan tersebut.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk mencari tahu apakah ada korban-korban lain di lingkungan pondok tahfiz tersebut,” tegas Ikbal.
Atas perbuatan bejatnya, RS dijerat dengan pasal berlapis mengenai perlindungan anak.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tanah Datar, Ipda Hari Pratama, menyatakan tersangka dikenakan Pasal 414 ayat 1 huruf b jo Pasal 415 huruf b jo Pasal 473 ayat 3 huruf b.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Ipda Hari.
Saat ini, RS telah mendekam di sel tahanan Polres Tanah Datar untuk proses hukum lebih lanjut, sementara pihak terkait tengah mengupayakan pendampingan psikologis bagi korban. (red)

Baca Juga  Bupati Eka Putra Serahkan Bansos & BLT Rp1,3 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi