LIMAPULUH KOTA, POLIKATA.COM — Komitmen Polres 50 Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus seorang pria berinisial R (31), yang diduga kuat sebagai pemain dalam jaringan peredaran sabu di Kecamatan Pangkalan Koto Baru.
Penangkapan pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir ini dilakukan pada Sabtu subuh (4/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. R tak berkutik saat petugas menyergapnya di sebuah rumah yang berlokasi di Jorong Panang, Kenagarian Tanjung Balik.
Kapolres 50 Kota melalui Kasat Resnarkoba, AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan R bukanlah kebetulan. Ini merupakan hasil pengembangan intensif dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka berinisial K.P.
“Berawal dari nyanyian tersangka K.P. yang sudah kami amankan lebih dulu, muncul nama R sebagai pihak yang terlibat dalam rantai peredaran sabu di wilayah Pangkalan. Tim langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan keberadaannya,” ujar AKP Riki Yovrizal, dalam keterangan resminya, Senin (6/4/2026).
Barang Bukti di Saku Celana
Begitu informasi akurat didapat, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bergerak cepat mengepung lokasi persembunyian tersangka. Dalam penggerebekan tersebut, tersangka R menyerah tanpa perlawanan.
Drama penangkapan berlanjut saat petugas melakukan penggeledahan badan. Di dalam kantong celana bagian depan tersangka, polisi menemukan barang bukti yang cukup mengejutkan: 11 paket plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang siap edar.
Selain belasan paket sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Realme C12 warna biru. Ponsel ini diduga kuat digunakan tersangka sebagai alat komunikasi untuk mengatur transaksi barang haram tersebut.
Guna memastikan prosedur berjalan sesuai aturan dan transparan, proses penggeledahan tersebut disaksikan langsung oleh perangkat nagari setempat, yakni Kepala Jorong Panang dan Sekretaris Nagari Tanjung Balik. Di hadapan para saksi, tersangka R mengakui secara lisan bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres 50 Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kami tidak akan berhenti di sini; pengejaran terhadap jaringan dan bandar besar di balik kasus ini akan terus kami lakukan,” tegas AKP Riki.
Atas perbuatannya, R kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (red)












