BeritaDaerahHeadlinePasaman Barat

Sempat Lumpuh, Hari ini Layanan RSUD Pasbar Normal Lagi Usai Bupati Redam Aksi Mogok 17 Dokter Spesialis

×

Sempat Lumpuh, Hari ini Layanan RSUD Pasbar Normal Lagi Usai Bupati Redam Aksi Mogok 17 Dokter Spesialis

Sebarkan artikel ini
FASILITASI TUNTUTAN DOKTER SPESIALIS- Pelayanan dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat dipastikan kembali beroperasi normal mulai Kamis (4/6/2026). Kepastian ini dicapai setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat bergerak cepat memfasilitasi tuntutan para tenaga medis melalui pertemuan tertutup yang dipimpin langsung oleh Bupati Yulianto pada Rabu (3/6/2026) sore.

PASAMAN BARAT, POLIKATA.COM – Pelayanan dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat dipastikan kembali beroperasi normal mulai Kamis (4/6/2026). Kepastian ini dicapai setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat bergerak cepat memfasilitasi tuntutan para tenaga medis melalui pertemuan tertutup yang dipimpin langsung oleh Bupati Yulianto pada Rabu (3/6/2026) sore.

Sebelumnya, sebanyak 17 dokter spesialis di RSUD Pasaman Barat sempat menghentikan layanan pada Rabu pagi. Aksi mogok tersebut dipicu oleh ketidakpuasan terkait skema pemberian insentif, yang sempat menyebabkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat lumpuh.

Bupati Pasaman Barat, Yulianto, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk mencari solusi atas tuntutan para dokter spesialis. Namun, ia menggarisbawahi bahwa penyesuaian regulasi insentif tersebut harus tetap patuh pada koridor hukum yang berlaku dan bebas dari risiko pelanggaran finansial.

Baca Juga  Penanamam 1 Juta Pohon, Bukit Karamuntiang Kebun Percobaan Faperta Unand Makin Hijau

“Kita telah mengadakan pertemuan dengan para dokter spesialis. Alhamdulillah sudah diperoleh solusi atas permasalahan yang terjadi. Pelayanan kepada masyarakat akan kembali dibuka mulai Kamis,” ujar Yulianto usai pertemuan di kediaman resminya, Rabu malam.

Terkait formula insentif yang dituntut, Yulianto menegaskan tidak boleh ada skema penerimaan ganda anggaran bagi tenaga medis.

“Untuk insentif akan kita sesuaikan dengan aturan yang ada. Yang jelas, penerimaan ganda tidak diperbolehkan. Harus memilih antara remunerasi atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Pasaman Barat akan segera mengkaji ulang Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mekanisme pemberian insentif tersebut. Pemkab juga berencana melakukan studi banding ke beberapa daerah yang telah sukses menerapkan kebijakan insentif bagi dokter spesialis tanpa melanggar aturan keuangan.

Baca Juga  Kejar Target Bebas TBC 2030, Pemko Padang Panjang Bentuk Kelurahan Siaga

Meski menampung seluruh aspirasi, Bupati Yulianto mengingatkan bahwa dokter spesialis berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tanggung jawab moral dan profesional yang mutlak untuk melayani masyarakat sesuai jam kerja resmi.Ia berharap ke depan kualitas layanan RSUD terus meningkat.

Menurutnya, semakin baik pelayanan, maka kepercayaan masyarakat dan pendapatan rumah sakit akan ikut naik, yang secara otomatis akan berdampak linear pada peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan itu sendiri.

Pertemuan strategis yang berhasil meredam aksi mogok ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat kunci daerah, di antaranya Sekretaris Daerah, Doddy San Ismail, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Zulfi Agus, Kepala Dinas Kesehatan, Gina Alecia, Plt. Kepala BKPSDM, Yosmar Difia dan Direktur RSUD Pasaman Barat, dr. Jelli Isma Syartika. (red)