BeritaHeadlinePadang

Begal Motor di Pantai Purus Padang Ditangkap, Korban Dipukul Pakai Gunting Modifikasi

×

Begal Motor di Pantai Purus Padang Ditangkap, Korban Dipukul Pakai Gunting Modifikasi

Sebarkan artikel ini
PELAKU CURAT- PADANG — Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial TS (28) di kawasan Pantai Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.Warga ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata tajam modifikasi.

PADANG, POLIKATA.COM — Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial TS (28) di kawasan Pantai Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatra Barat. Warga Kota Padang tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata tajam modifikasi.

Peristiwa bermula pada Selasa, 26 Mei 2026. Korban yang sedang beraktivitas di sekitar Pantai Purus mendadak didatangi oleh pelaku TS. Pelaku langsung mengancam korban menggunakan sebilah gunting yang telah dimodifikasi menjadi senjata tajam.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa pelaku sempat melakukan tindakan fisik sebelum merampas harta benda milik korban.

“Pelaku sempat memukul kepala korban dan langsung merampas sebuah sepeda motor korban, yaitu Honda Vario berwarna abu kehitaman,” ujar Kompol Yasin saat memberikan keterangan di Mapolresta Padang, Rabu (27/5/2026).

Baca Juga  Remaja 17 Tahun Terlibat Pencurian di Dayu Mart, Sebelumnya Ditangkap Warga Saat Beraksi Mencuri Kotak Amal

Usai menganiaya korban dan membawa kabur motor, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban yang mengalami sakit pada bagian kepala akibat hantaman pelaku segera mendatangi Mapolresta Padang untuk membuat laporan resmi.

Merespons laporan tersebut, Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung bergerak melakukan perburuan. Tidak butuh waktu lama bagi petugas untuk mengendus keberadaan pelaku.TS berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Bersama pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti kuat berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna abu kehitaman milik korban dan sebilah gunting modifikasi yang digunakan untuk mengancam korban.

Akibat perbuatan nekatnya, TS kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga  Rakornas FKUB, Wako Padang Komit Perkuat Sinergi Menjaga Persatuan dan Keharmonisan Bangsa

“Dari peristiwa ini, pelaku kita sangkakan dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan sanksi pidana penjara maksimal 9 tahun,” tegas Kompol Yasin.

Kompol Yasin juga memanfaatkan momentum ini untuk mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan di area publik. Ia meminta warga tidak ragu memanfaatkan layanan kepolisian jika melihat atau menjadi korban kejahatan.

“Kami mengimbau seluruh warga masyarakat untuk segera melapor ke Polresta Padang melalui sambungan nomor telepon cepat 110 apabila mengalami, mengetahui, atau melihat segala bentuk tindak kejahatan. Polresta Padang siap 24 jam memberikan pelayanan prima kepada warga,” pungkasnya. (*)