BeritaDaerahPesisir SelatanSumatera Barat

Izin Musala Tapi Bangun Klenteng, DPRD Pessel Desak Investor Bongkar Total!

×

Izin Musala Tapi Bangun Klenteng, DPRD Pessel Desak Investor Bongkar Total!

Sebarkan artikel ini
REKOEMNDASI DPRD PESSEL- RAPAT DENGAR PENDAPAT— DPRD Pessel bergerak cepat merespons gejolak di tengah masyarakat terkait keberadaan bangunan berornamen klenteng di Kecamatan Koto XI Tarusan. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Aula Rapat DPRD Pessel, Senin (18/5/2026), lembaga legislatif ini menegaskan akan mengawal polemik tersebut hingga tuntas dan mendesak pihak investor melakukan perombakan total bangunan.

PESSEL, POLIKATA.COM— DPRD Kabupaten Pesisir Selatan bergerak cepat merespons gejolak di tengah masyarakat terkait keberadaan bangunan berornamen klenteng di Kecamatan Koto XI Tarusan. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Aula Rapat DPRD Pessel, Senin (18/5/2026), lembaga legislatif ini menegaskan akan mengawal polemik tersebut hingga tuntas dan mendesak pihak investor melakukan perombakan total demi menghormati adat istiadat setempat.

Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pessel, Darmansyah (PKB), serta didampingi dua Wakil Ketua, Dani Sopian (Nasdem) dan Ermizen (PAN). Pertemuan ini juga dihadiri anggota DPRD, Asisten I Setdakab H. Syahrizal Antoni, jajaran Kepala OPD teknis, pengurus Pemuda Peduli Negeri Indonesia (PPRI) Sumatra Barat, tokoh masyarakat, ninik mamak Koto XI Tarusan, serta enam perwakilan manajemen PT Lautan Mas Teguh Abadi.

Ketua DPRD Pessel, Darmansyah, menjelaskan bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut resmi dari surat aspirasi yang dilayangkan oleh PPRI Sumbar. Ia menegaskan, Komisi IV DPRD bersama OPD terkait sebelumnya sudah melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memvalidasi laporan warga.

Dalam forum tersebut, Ketua PPRI Sumbar, M. Rafi Ariansyah, menyatakan sikap tegas. Menurutnya, bangunan milik investor tersebut bukan sekadar mirip, melainkan nyata-nyata sebuah klenteng karena memiliki simbol keagamaan dan altar persembahan di dalamnya.

Baca Juga  Bangkit Pascabencana, PNM Siapkan Modal Usaha untuk Warga Agam

“Keberadaan bangunan klenteng ini sangat tidak sesuai dengan adat istiadat lokal. Jadi memang harus dibongkar total, jangan hanya ditutup-tutupi saja,” ujar Rafi dengan nada lugas.

Senada dengan itu, tokoh masyarakat Koto XI Tarusan, Marwan Anas, bersama unsur ninik mamak Afrizal Dtk Nan Sakti, mengingatkan pemerintah daerah agar lebih selektif dan mengkaji dampak kultural secara mendalam sebelum menerbitkan izin usaha. Pihak investor pun diminta berkomitmen menjaga prinsip kearifan lokal dalam menanamkan modalnya.

Ketegangan sempat mencuat saat Pemerintah Daerah membongkar status perizinan bangunan tersebut. Asisten I, H. Syahrizal Antoni, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa Pemda Pessel sama sekali tidak pernah menerbitkan izin pendirian klenteng di lokasi tersebut.

“Dinas Perizinan memang ada menerbitkan surat izin, namun bukan untuk klenteng. Yang tercatat dan ada di dokumen adalah izin pendirian musala,” ungkap Syahrizal di hadapan peserta rapat.

Pembelaan Investor dan Rekomendasi Akhir

Baca Juga  20 Unit Huntara II di Taratak Baru, Kecamatan Bayang Utara Siap Ditempati Korban Terdampak

Di sisi lain, perwakilan PT Lautan Mas Teguh Abadi, Yohanes Permana, menyanggah tuduhan bahwa pihaknya membangun tempat ibadah klenteng. Ia berdalih bangunan megah tersebut difungsikan sebagai ruang kerja pribadi.

“Bangunan yang ada saat ini sebenarnya adalah kantor pribadi pemilik (Private Office Owner). Namun, terkait permintaan PPRI dan Anggota Dewan untuk merubah total bangunan, hal ini akan segera kami sampaikan kepada pimpinan tertinggi perusahaan. Kami menghormati dan siap mematuhi rekomendasi resmi dari DPRD,” kata Yohanes.

Karena belum ada titik temu yang konkret dalam adu argumen siang itu, DPRD Pessel akhirnya mengambil langkah tegas dengan menyusun rekomendasi resmi yang ditujukan kepada Pemda Pessel melalui OPD terkait. Poin utama rekomendasi meminta investor melakukan rehabilitasi total pada arsitektur bangunan agar selaras dengan budaya lokal Minangkabau.

“Kami tidak melarang atau membatasi investor masuk ke Pesisir Selatan. Namun aturan dan adat harus dijunjung tinggi. DPRD Pessel akan mengawal ketat masalah ini bersama dinas terkait agar tidak menimbulkan konflik horizontal di masyarakat,” tutup Darmansyah. (red)