BeritaDaerah

Sembelih Sapi Betina Bisa Dipenjara! Pemkab Tanah Datar Terbitkan Aturan Ketat Kurban 1447 H

×

Sembelih Sapi Betina Bisa Dipenjara! Pemkab Tanah Datar Terbitkan Aturan Ketat Kurban 1447 H

Sebarkan artikel ini
ATURAN PEMOTONGAN HEWAN KURBAN- Pemkan Tanah Datar menerbitkan panduan ketat bagi panitia dan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah kurban pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi. Melalui Surat Edaran Bupati Nomor: 500.7.1/287/Pertanian-2026, pemerintah menekankan aspek kesehatan hewan dan kepatuhan terhadap syariat Islam sebagai prioritas utama.

BATUSANGKAR, POLIKATA.COM – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar resmi menerbitkan panduan ketat bagi panitia dan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah kurban pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Melalui Surat Edaran Bupati Nomor: 500.7.1/287/Pertanian-2026, pemerintah menekankan aspek kesehatan hewan dan kepatuhan terhadap syariat Islam sebagai prioritas utama.

Dinas Pertanian Tanah Datar menegaskan bahwa setiap hewan kurban—baik sapi, kerbau, kambing, maupun domba—wajib memenuhi kriteria syar’i: sehat, tidak cacat, tidak kurus, berjenis kelamin jantan, dan cukup umur.

Secara teknis, kambing/domba harus berusia di atas satu tahun, sementara sapi/kerbau minimal dua tahun yang ditandai dengan tanggalnya gigi seri (poel).

Tak hanya sah secara agama, hewan kurban juga harus legal secara administrasi. Pemkab mewajibkan adanya dokumen kesehatan resmi berupa Sertifikat Veteriner (SV) atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Selain itu, diperlukan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR) yang diterbitkan oleh dokter hewan berwenang.

Baca Juga  80 Kuda Pacu Siap Beradu di Pacu Kuda Wirabraja Open Race dan Tradisional 2026

Satu poin krusial yang ditegaskan dalam edaran ini adalah larangan keras menyembelih ternak ruminansia betina produktif. Hal ini merujuk pada UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan guna menjaga populasi ternak nasional.

Pemerintah tidak main-main dengan sanksi yang membayangi pelanggar:

Ternak Kecil (Kambing/Domba): Pidana kurungan 1-6 bulan dan denda hingga Rp5 juta.

Ternak Besar (Sapi/Kerbau): Pidana penjara 1-3 tahun dan denda fantastis antara Rp100 juta hingga Rp300 juta.

Waspada PMK dan LSD

Masyarakat juga diminta proaktif memantau kesehatan fisik hewan. Gejala klinis penyakit mulut dan kuku (PMK) seperti lepuh di area mulut dan air liur berlebih, serta gejala Lumpy Skin Disease (LSD) yang ditandai benjolan pada kulit, harus segera dilaporkan.

Baca Juga  Jelang Ramadhan: Eka Putra Pimpin Apel dan Aksi Korve di Istano Baso Pagaruyung

Untuk menjamin higienitas, Pemkab sangat menganjurkan penyembelihan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Jika harus dilakukan di lingkungan masjid atau lapangan, panitia wajib mendapatkan persetujuan lokasi dari Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian.

“Kami berharap pelaksanaan kurban tahun ini berjalan tertib dan aman. Panitia juga kami minta menjaga kebersihan lingkungan, mengelola limbah dengan benar, serta menggunakan plastik ramah lingkungan untuk pembagian daging,” tulis pernyataan dalam edaran tersebut.

Dengan aturan ini, Pemkab Tanah Datar berkomitmen memastikan daging kurban yang dikonsumsi masyarakat tidak hanya berkah secara ibadah, tetapi juga aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). (red)