PADANG, POLIKATA.COM – Pelarian MN (28), seorang pengangguran pelaku pencurian sepeda, berakhir di tangan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. MN diringkus saat hendak melakukan transaksi penjualan barang hasil curiannya melalui platform media sosial Facebook di kawasan Siteba, Kecamatan Nanggalo, Sabtu (18/4/2026) siang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan korban bernama Meyti Permata Sari (47). Warga Lubuk Minturun ini kehilangan sepeda merek Axxil berwarna cokelat di teras rumahnya pada Sabtu (4/4/2026) dini hari.
“Berdasarkan laporan tersebut, Tim 1 Opsnal yang dipimpin Iptu Adrian Afandi dan Ipda Ryan Fermana melakukan patroli siber. Kami menemukan akun Facebook yang menawarkan sepeda dengan ciri-ciri identik milik korban,” ujar Kompol Yasin.
Polisi kemudian menyusun strategi undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli. Kesepakatan harga pun tercapai di angka Rp300 ribu—jauh di bawah harga pasaran. Keduanya sepakat bertemu di kawasan Siteba untuk serah terima barang.
Namun, saat petugas hendak melakukan penyergapan di lokasi pertemuan, situasi sempat memanas. Rekan pelaku berinisial I, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor saat menyadari kehadiran polisi.
“Tersangka MN sempat mencoba kabur mengejar rekannya, namun sigap diamankan petugas. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa aksi ini telah direncanakan matang,” tambah Yasin.
Dalam menjalankan aksinya, MN mengaku sempat ragu. Kepada penyidik, ia menceritakan momen saat rekannya, I, mengajaknya mengeksekusi sasaran di Komplek Puri Kartika. MN sempat menolak karena gemetar ketakutan, namun I meyakinkannya dan mengambil alih peran sebagai eksekutor yang masuk ke pekarangan rumah korban.
Setelah berhasil menggasak sepeda, barang bukti tersebut sempat disembunyikan di lahan kosong sebelum akhirnya dipasarkan melalui media sosial.
Kini, MN beserta barang bukti satu unit sepeda merek Axxil telah diamankan di Mapolresta Padang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penjualan barang dengan harga yang tidak wajar di media sosial. Saat ini, tim kami masih melakukan pengejaran intensif terhadap satu pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi,” tegas Kompol Yasin. (*)












