TANAH DATAR, POLIKATA.COM- Gunung Marapi di Sumatera Barat kembali mengalami erupsi pada Sabtu (14/3/2026) malam. Letusan tersebut tercatat sebagai erupsi terlama sepanjang tahun 2026 dengan durasi mencapai 3 menit 21 detik.
Meski terjadi erupsi, hingga saat ini status aktivitas Gunung Marapi masih berada pada Level II (Waspada). Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas dalam radius 3 kilometer dari pusat erupsi, tepatnya di Kawah Verbeek.
Petugas Pos Gunung Api (PGA) Marapi, Ahmad Rifandi mengatakan, erupsi terjadi pada pukul 23.29 WIB.
“Telah terjadi erupsi Gunung Marapi pada 14 Maret 2026 pukul 23.29 WIB. Tinggi kolom abu tidak teramati,” kata Rifandi dalam keterangan resminya, Sabtu (14/3/2026) malam.
Selain itu, masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai yang berhulu dari puncak Gunung Marapi juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lahar, terutama saat terjadi hujan.
Dikatakan, erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 30.2 mm dan durasi ± 3 menit 21 detik.
Diketahui, saat ini Gunung Marapi berada pada Status Level II (Waspada) dengan rekomendasi:
1. Masyarakat di sekitar G. Marapi dan pengunjung/wisatawan/pendaki tidak diperbolehkan memasuki dan melakukan kegiatan di dalam wilayah radius 3 km dari pusat aktivitas (Kawah Verbeek) G. Marapi.
2. Masyarakat yang bermukim di sekitar lembah/aliran/bantaran sungai-sungai yang berhulu di puncak G. Marapi agar selalu mewaspadai potensi ancaman bahaya lahar yang dapat terjadi terutama di saat musim hujan.
3. Untuk menghindari gangguan pernapasan (ISPA) maupun gangguan kesehatan lainnya yang disebabkan oleh abu vulkanik maka masyarakat yang berada di sekitar G. Marapi agar menggunakan masker pelindung mulut dan hidung serta perlengkapan lain untuk melindungi mata dan kulit.
Selain itu jika terjadi hujan abu agar mengamankan sarana air bersih serta membersihkan atap rumah dari abu vulkanik yang tebal agar tidak roboh.
4. Masyarakat yang ada di sekitar G. Marapi dan seluruh pihak agar menjaga kondusivitas suasana di masyarakat, tidak menyebarkan narasi bohong (hoax), dan tidak terpancing isu-isu yang tidak jelas sumbernya. Masyarakat harap selalu mengikuti arahan dari Pemerintah Daerah. (**)









