BeritaDaerahPadang

Jelang Idul Fitri 1447 Hijriah: ASN Pemko Solok Terima 4 Penghasilan, Mulai dari THR, Gaji hingga TPP

×

Jelang Idul Fitri 1447 Hijriah: ASN Pemko Solok Terima 4 Penghasilan, Mulai dari THR, Gaji hingga TPP

Sebarkan artikel ini
4 KOMPONEN PENGHASILAN- Wali Kota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, menyampaikan jelang Idul Fitri, ASN Pemko Solok menerima empat komponen penghasilan yang bisa digunakan untuk memperkuat perekonomian lokal.

KOTA SOLOK, POLIKATA.COM — Pemerintah Kota Solok memastikan pencairan empat komponen penghasilan sekaligus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Solok pada bulan Maret 2026.

Wali Kota Ramadhani Kirana Putra menyampaikan bahwa empat hak yang dicairkan tersebut meliputi gaji bulan Maret, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja bulan Februari, gaji ke-13 atau Tunjangan Hari Raya (THR), serta TPP ke-13 atau TPP THR.

Baca Juga  MTQ Ke-43 Tanah Datar 2026 Dimulai, 744 Kafilah Bersaing di 12 Venue Pariangan

Menurutnya, pencairan empat komponen penghasilan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan ASN sekaligus untuk meningkatkan semangat kerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Selain itu, Wali Kota juga menghimbau seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Solok agar memanfaatkan tambahan penghasilan tersebut dengan berbelanja di daerah sendiri.

“Kami mengimbau kepada seluruh ASN agar berbelanja di Kota Solok. Dengan begitu, perputaran ekonomi masyarakat kita akan semakin meningkat dan memberikan dampak positif bagi pelaku usaha serta perekonomian daerah,” ujar Wali Kota.

Baca Juga  Bertemu 28 Pemimpin Redaksi, Rektor Unand Perkuat Jejaring Sektor Media dan Komunikasi Publik

Pemerintah Kota Solok berharap pencairan hak ASN ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pegawai, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui peningkatan aktivitas belanja di Kota Solok. (red)