BeritaHeadlineSumatera Barat

Akses Jalan Malalak Terputus: Pemprov Ajukan Izin Penggunaan 17 Hektare Hutan Lindung

×

Akses Jalan Malalak Terputus: Pemprov Ajukan Izin Penggunaan 17 Hektare Hutan Lindung

Sebarkan artikel ini
JALAN MALALAK— Gubernur Sumbar Mahyeldi saat meninjau ruas jalan di Malalak, Kabupaten Agam. Hingga kini ruas jalan alternatif tersebut belum bisa dilalui.

PADANG, POLIKATA.COM— Pemprov Sumbar tengah mengurus izin penggunaan sekitar 17 hektare kawasan hutan lindung dan cagar alam untuk mendukung perbaikan jalan Malalak yang terputus akibat banjir bandang dan tanah longsor pada akhir November 2025 lalu.

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, Elsa Putra Friandi, mengatakan izin tersebut diperlukan karena sebagian trase jalan berada di kawasan hutan lindung.

“Total ada 17 hektare kawasan hutan lindung dan cagar alam yang izinnya sudah diurus oleh Pemprov untuk perbaikan Jalan Malalak,” kata Elsa, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, penggunaan kawasan hutan lindung menjadi opsi karena pentingnya akses jalan provinsi tersebut bagi masyarakat. Setelah jalan terputus akibat bencana, pemerintah pusat meminta agar akses tersebut segera dipulihkan.

Baca Juga  Gandeng Hutama Karya, Unand Dirikan Pusat Studi Infrastruktur Bawah Tanah

“Karena ini terkait bencana dan akses harus segera dibuka, sebelumnya juga ada bantuan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait penggunaan kawasan hutan lindung,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses perbaikan jalan baru bisa dilaksanakan setelah seluruh perizinan selesai.

Pada kesempatan itu, Elsa juga menyampaikan bahwa pekerjaan perbaikan jalan akan dihentikan sementara mulai H-10 hingga H+10 Lebaran oleh pihak kontraktor Hutama Karya bersama BPJN.

Meski demikian, belum dapat dipastikan apakah ruas jalan tersebut dapat dilalui pemudik saat arus mudik maupun arus balik. “Apakah ruas jalan ini bisa dilewati atau tidak, nanti kita tunggu asesmen dari kepolisian,” katanya.

Baca Juga  Mahyeldi Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah Satpam di Luhak Nan Duo Pasaman Barat

Secara pribadi, Elsa merekomendasikan agar jalan tersebut hanya digunakan untuk kondisi darurat. Pasalnya, sejumlah titik masih rawan longsor karena tebing yang curam serta kondisi tanah yang labil, terutama saat hujan.

“Kalau dari BPJN, penggunaan jalan ini sebaiknya hanya untuk keadaan darurat karena masih banyak titik dengan tebing curam dan tanah yang rawan longsor,” ujarnya. (*)