PADANG, POLIKATA.COM— Pemerintah Kota Padang bersiap mengambil langkah lebih tegas demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan. Mulai tahun 2027 mendatang, seluruh rumah tangga hingga perusahaan di Kota Padang diwajibkan untuk memilah sampah secara mandiri sejak dari sumbernya.
Langkah krusial ini ditegaskan Wali Kota Padang, Fadly Amran, saat menggelar pertemuan dengan Forum Bank Sampah Kota Padang di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota, Senin (27/7/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Fadelan Fitra Masta, Ketua Forum Sahabat Emas Peduli Sampah Indonesia (FORSEPSI) Pusat Mina Dewi Sukmawati, Ketua Asosiasi Bank Sampah Indonesia (ASOBSI) Kota Padang Eka Waty, serta perwakilan bank sampah unit seperti Bank Sampah Al-Hijrah, Panca Daya, Ampang Saiyo, Pasie Nan Tigo, Andalas Sepakat, dan Pitameh Sakato.
Menurut Fadly, penguatan gerakan pemilahan sampah menjadi fokus utama Pemko Padang sepanjang 2026 hingga 2027 karena budaya memilah sampah di tingkat rumah tangga menjadi salah satu aspek yang nilainya masih rendah dalam penilaian sertifikasi kota bersih.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh bank sampah atas kontribusi dan partisipasinya dalam mendukung gerakan pemilahan sampah. Berkat kontribusi tersebut, Kota Padang berhasil meraih peringkat ke-8 sebagai kota terbersih di Indonesia. Ke depan, kami mengharapkan kolaborasi dan sinergi yang semakin kuat dari seluruh bank sampah agar Kota Padang dapat meraih posisi pertama sebagai kota terbersih di Indonesia,” ujar Fadly Amran.
Untuk mencapai target tersebut, Pemko Padang akan memasifkan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat paham pentingnya memisahkan sampah organik dan nonorganik sebelum dibuang. Tak sekadar imbauan, ketegangan aturan pemilahan sampah ini nantinya juga akan disokong oleh regulasi resmi yang mengikat secara hukum.
“Memasuki tahun 2027, kami akan lebih tegas. Rumah tangga maupun perusahaan wajib melakukan pemilahan sampah di tempat masing-masing. Ketentuan ini akan diperkuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur berbagai bentuk sanksi, baik sanksi finansial maupun sanksi lainnya. Tujuannya agar seluruh masyarakat benar-benar berkontribusi dalam pengelolaan sampah di Kota Padang,” tegas Wali Kota.
Sebagai bentuk apresiasi nyata atas kerja keras pengelola kebersihan di lapangan, Pemko Padang juga menyiapkan dorongan sarana pendukung bagi bank sampah yang berprestasi. “Kami akan memberikan becak motor (bentor) kepada 11 bank sampah terbaik dalam ajang Padang Rancak Award tahun ini. Sementara itu, untuk anggaran operasional akan kami kaji terlebih dahulu sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tambah Fadly.
Dukungan terhadap program Pemko Padang juga datang dari pegiat lingkungan. Ketua FORSEPSI Pusat, Mina Dewi Sukmawati, mengapresiasi terobosan lingkungan yang telah berjalan di Kota Padang, salah satunya ajang Padang Rancak Award yang dinilai terbukti efektif meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kebersihan.
Sementara itu, Ketua ASOBSI Kota Padang, Eka Waty, mengusulkan agar keberadaan bank sampah tidak hanya terbatas di lingkungan RT/RW, tetapi juga diperluas hingga ke sekolah-sekolah. Keberadaan bank sampah di sekolah dinilai sangat strategis untuk mengelola sisa sampah dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Di sisi lain, Eka juga menyampaikan aspirasi terkait tantangan fasilitas yang dihadapi para pengelola bank sampah selama ini. “Kami berharap Bank Sampah di Kota Padang mendapatkan anggaran dan kendaraan operasional dari Pemerintah Kota Padang, karena selama ini operasional Bank bergantung pada persentase hasil penjualan sampah yang dinilai belum mencukupi,” tutur Eka. (*)






