PADANG, POLIKATA.COM— Upaya Pemerintah Kota Padang dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, terukur, dan berbasis teknologi mendapat apresiasi tinggi dari Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Manager Nasution.
Hal tersebut disampaikannya saat meninjau langsung operasional Padang Command Center (PCC) yang berlokasi di Lantai II Balai Kota Padang, Aie Pacah, Kamis (23/7/2026).
“Pelayanan publik meniscayakan adanya inovasi baru karena terus berkembang. Kami mengapresiasi inovasi di PCC ini karena memberi kepastian bagi masyarakat untuk mendapat layanan, termasuk sistem alarm publik yang sangat vital bagi wilayah rawan bencana seperti Sumatera Barat agar masyarakat lebih siaga dan waspada,” ujar Manager Nasution saat menyampaikan kesannya.
Ia menyoroti keberadaan PCC dan layanan call center Padang Sigap 112 sebagai bukti nyata hadirnya pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak dasar warga, mulai dari penanganan kedaruratan medis hingga mitigasi bencana.
Tak hanya itu, Manager Nasution juga memberikan pujian khusus atas response time Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Padang yang mencatatkan waktu tanggap rata-rata 8 menit, jauh lebih cepat dibanding Standar Pelayanan Minimal (SPM) nasional yang berada di angka 15 menit.
“Standar nasional response time Damkar itu 15 menit, tetapi di Kota Padang dengan kondisi kewilayahannya mampu melakukan percepatan hingga rata-rata 8 menit. Ini pencapaian luar biasa yang sangat kita apresiasi, dan praktik-praktik baik seperti ini tentu layak dikloning atau direplikasi di tempat lain dengan prinsip Amati, Tiru, Modifikasi (ATM),” jelasnya.
Menanggapi apresiasi tersebut, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa menegaskan bahwa penguatan PCC merupakan bagian integral dari implementasi konsep Smart City serta wujud komitmen dari program unggulan “Padang Melayani”.
“Alhamdulillah, Pimpinan Ombudsman RI hadir meninjau Command Center kita dan memberikan banyak apresiasi atas pelaksanaan Padang Sigap 112 yang dinilai sudah sangat baik. Ini sejalan dengan visi Smart City Kota Padang dan komitmen program Padang Melayani,” kata Raju Minropa.
Raju menambahkan, masukan dari Ombudsman terkait kepastian waktu penanganan akan terus menjadi standar evaluasi Pemko Padang, seperti halnya layanan ambulans yang dipatok dengan batas waktu tanggap maksimal 20 menit.
“Pesan utama Pimpinan Ombudsman adalah kepastian layanan—jika response time ditargetkan 20 menit untuk ambulans, maka harus tepat waktu. Saat ini Damkar menjadi yang terbaik dengan rata-rata 8 menit dari standar 15 menit, dan ke depan seluruh infrastruktur serta sistem server akan terus kita update agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” tutur Raju menutup keterangannya.
Kunjungan lapangan ini turut dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Adel Wahidi, Asisten II Sekdako Didi Aryadi, Kalaksa BPBD Hendri Zulviton, Kasat Pol PP Chandra Eka Putra, Kepala Damkar Budi Payan, serta jajaran jurnalis dan jajaran pegawai Diskominfo Kota Padang. (*)






