PADANG, POLIKATA.COM— Diduga kerap menggelar praktik kumpul kebo, sebuah rumah di kawasan Perumahan Taman Firdaus, RT 05/RW 02, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, digerebek massa bersama petugas gabungan pada Selasa (2/6/2026) sore.
Aksi tersebut dipicu oleh kekesalan warga setempat terhadap aktivitas di rumah dihuni seorang janda yang dinilai melanggar norma sosial dan mengganggu ketenteraman lingkungan.
Peristiwa ini bermula saat Kasi Trantib Kelurahan Padang Sarai menerima laporan keresahan masyarakat melalui panggilan WhatsApp pada pukul 16.49 WIB. Merespons laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Dubalang Kota, Kasi Trantib, dan Petugas Sosial Masyarakat (PSM) langsung bergerak cepat.
Petugas tiba di lokasi kejadian pada pukul 16.55 WIB dan mendapati puluhan warga sudah berkumpul mengepung rumah tersebut. Menurut kesaksian warga sekitar, pemilik rumah kerap membawa tamu laki-laki untuk menginap serta mengabaikan teguran resmi yang sebelumnya telah disampaikan oleh Ketua RT.
Guna mencegah tindakan anarkis dari massa yang telanjur emosi, petugas Trantib kelurahan segera berkoordinasi dengan pihak Polsek Koto Tangah dan Babinsa setempat.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan empat orang dari dalam rumah, yang terdiri dari 1 orang perempuan (pemilik rumah) dan 3 orang laki-laki.
Keempatnya langsung digelandang ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan bahwa keempat orang tersebut telah didata dan diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Keempat orang tersebut sudah membuat surat pernyataan di Mako. Mereka berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan siap ikut serta dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) di wilayahnya,” ujar Chandra dalam keterangan resminya.
Menutup keterangannya, Chandra mengimbau masyarakat untuk terus proaktif menjaga norma sosial di lingkungan masing-masing tanpa main hakim sendiri.
“Kami meminta warga untuk tidak melakukan tindakan anarkis. Jika melihat ada aktivitas mencurigakan yang melanggar norma dan berpotensi mengganggu ketertiban umum, segera laporkan kepada pihak berwenang,” pungkasnya. (red)






