BANDUNG, POLIKATA.COM— Pemerintah Kota Padang melakukan langkah strategis guna membenahi sistem perparkiran di ranah minang dengan menggelar studi komparatif ke Pemerintah Kota Bandung.
Kegiatan yang berpusat di Balai Kota Bandung pada Senin (29/6/2026) ini difokuskan untuk mempelajari secara mendalam mengenai tata kelola parkir digital, khususnya penerapan pembayaran retribusi parkir secara non-tunai pada pelayanan parkir di tepi jalan umum yang telah sukses diimplementasikan di Kota Kembang.
Langkah ini diambil dilatarbelakangi oleh evaluasi mendalam terhadap pengelolaan retribusi parkir di Kota Padang yang hingga kini masih menggunakan sistem pembayaran tunai. Sistem konvensional tersebut dinilai memiliki berbagai kelemahan, baik dari aspek pelaksanaan di lapangan maupun dari sisi administrasi dan pelaporannya.
Melalui kunjungan ini, jajaran Pemko Padang ingin membedah proses implementasi, mekanisme pengawasan, hingga pola kerja sama yang diterapkan Pemko Bandung demi mewujudkan layanan parkir tepi jalan yang lebih tertib, transparan, aman, nyaman, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
“Studi komparatif ini diharapkan menjadi referensi bagi Kota Padang dalam menerapkan pengelolaan parkir digital. Semoga dengan itu terwujudnya layanan parkir yang lebih lancar, aman, nyaman, transparan, dan mudah diakses masyarakat, sekaligus meningkatkan PAD,” ujar Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir.
Kehadiran Maigus didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Kepala Dinas Perhubungan Yudi Indra Syani, Kepala Disdukcapil Ances Kurniawan yang juga mantan Kadishub, serta jajaran teknis dari Dinas Kominfo dan UPTD Perparkiran Kota Padang.
Rombongan ini disambut langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, bersama Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Rasdian Setiadi, dan Kepala UPT Pengelola Perparkiran Nandar Arkandar beserta jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Pemko Bandung membagikan pengalaman mereka dalam mentransformasi sektor perparkiran yang dulunya sempat menjadi persoalan pelik di kota metropolitan tersebut.
“Jumlah kendaraan bermotor di Kota Bandung hampir sama dengan jumlah penduduknya. Karena itu, pengelolaan parkir menjadi salah satu tantangan yang terus kami benahi melalui penerapan sistem pembayaran non tunai berkerja sama dengan pihak ketiga,” ungkap Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.
Farhan menambahkan, penerapan retribusi non-tunai di sejumlah titik krusial ini menggandeng pihak ketiga sebagai pengelola dengan tujuan utama meningkatkan efektivitas layanan kepada pengendara sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung. (*)












