BeritaDaerahPadang Panjang

Perubahan APBD Padang Panjang 2026 Dibahas, Lima Fraksi Soroti PAD dan Belanja Modal

×

Perubahan APBD Padang Panjang 2026 Dibahas, Lima Fraksi Soroti PAD dan Belanja Modal

Sebarkan artikel ini
Lima Fraksi DPRD Padang Panjang Soroti PAD hingga Percepatan Infrastruktur dalam Perubahan APBD 2026
RAPAT PARIPURNA — Ketua DPRD Kota Padang Panjang Imbral memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum lima fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Selasa (1/9/2026). Lima fraksi menyoroti penguatan PAD, digitalisasi pajak, optimalisasi aset, hingga percepatan pembangunan pascabencana. (FOTO: Dok. Diskominfo Padang Panjang)

PADANG PANJANG, POLIKATA.COM — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2026 mendapat sejumlah sorotan dari lima fraksi DPRD setempat.

Dalam pemandangan umum yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kota Padang Panjang, Selasa (1/9/2026), fraksi-fraksi menekankan pentingnya penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), digitalisasi pajak dan retribusi, optimalisasi aset daerah, hingga percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Panjang Imbral dan dihadiri Wakil Wali Kota Padang Panjang Allex Saputra di Ruang Sidang DPRD.

Fraksi Demokrat Karya Kebangkitan Bangsa melalui Puji Hastuti mendorong pemerintah daerah mempercepat penerapan e-Tax serta digitalisasi retribusi daerah secara terintegrasi.

Menurutnya, pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), termasuk potensi pajak terutang, perlu menjadi prioritas. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempersempit celah kebocoran penerimaan daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Fraksi tersebut juga meminta Pemko menyusun skema kerja sama pemanfaatan aset daerah dengan pihak ketiga secara transparan.

“Kami mendesak Pemerintah Kota agar membuat skema kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga secara transparan untuk mendongkrak PAD tanpa mengorbankan kepentingan publik, mengingat masih banyaknya aset yang belum dikelola secara maksimal,” ujar Puji.

Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui Yudha Prasetya menyatakan mendukung prinsip perubahan APBD 2026, terutama dalam menyesuaikan kondisi keuangan daerah, memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025, serta mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dan pembangunan infrastruktur dasar.

Baca Juga  Rakor Bulanan Pemko Padang, Wako Fadly Amran Minta OPD Kreatif Jemput Dana Pusat

Sorotan Fraksi Gerindra juga diarahkan terhadap kenaikan belanja modal yang mencapai 233,66 persen. Kenaikan tersebut diapresiasi, namun pelaksanaannya diminta tetap mengedepankan transparansi, ketepatan sasaran, ketepatan waktu dan perencanaan yang matang.

“Kami mengapresiasi dan mendukung kenaikan Belanja Modal yang cukup signifikan 233,66 persen. Namun, kami mengingatkan agar percepatan realisasi fisik, terutama jalan, irigasi, jaringan, gedung, serta peralatan, harus dilakukan secara transparan, tepat waktu, tepat sasaran, dengan perencanaan yang matang dan taat asas,” katanya.

Menurut Yudha, percepatan pelaksanaan kegiatan fisik juga penting agar manfaat belanja pemerintah segera dirasakan masyarakat. Selain itu, pekerjaan infrastruktur perlu dikebut mengingat kondisi cuaca ekstrem berpotensi menghambat pekerjaan fisik pada penghujung tahun.

Ketergantungan Transfer Disorot

Fraksi PBB-PKS yang disampaikan Amrizal menyoroti masih tingginya ketergantungan Kota Padang Panjang terhadap pendapatan transfer.

Fraksi tersebut mengapresiasi tambahan transfer yang diterima daerah. Namun, pemerintah daerah diingatkan tidak mengendurkan upaya meningkatkan PAD.

Penurunan PAD, terutama yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dinilai perlu menjadi perhatian serius.

“Ini bukan sekadar persoalan angka, ini persoalan kapasitas Pemerintah Kota dalam mengelola potensi ekonominya sendiri. Jangan sampai Padang Panjang hanya menjadi daerah yang pandai membelanjakan transfer, tetapi kurang berhasil menggali kekuatan ekonominya sendiri,” tegas Amrizal.

Senada dengan itu, Fraksi NasDem melalui Robi Zamora mempertanyakan urgensi perubahan APBD 2026 dalam mempercepat pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang Panjang 2025–2029.

Baca Juga  Pejabat Pemko Ramai-ramai Jadi Pembina Upacara Sekolah

Fraksi NasDem meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai indikator yang digunakan untuk memastikan setiap pergeseran dan penambahan anggaran benar-benar diarahkan kepada program prioritas serta memberikan dampak langsung terhadap masyarakat.

“Terkait adanya penambahan dan pergeseran pada pos belanja modal, kegiatan prioritas apa yang menjadi fokus dalam perubahan APBD ini. Dan bagaimana Pemko memastikan pelaksanaannya tepat waktu serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Robi.

PAD Jangan Bebani Masyarakat

Sementara itu, Fraksi PAN melalui Yandra Yane mendorong intensifikasi dan ekstensifikasi PAD dilakukan dengan memperkuat sistem, pendataan, digitalisasi, kepatuhan wajib pajak serta optimalisasi aset daerah.

Fraksi PAN mengingatkan peningkatan PAD jangan hanya mengandalkan kenaikan tarif atau kebijakan yang berpotensi menambah beban masyarakat.

“Kami juga meminta agar kebijakan peningkatan PAD tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat, kondisi UMKM, dunia usaha, serta stabilitas ekonomi daerah,” ungkap Yandra.

Beragam pandangan yang disampaikan lima fraksi tersebut selanjutnya menjadi bagian penting dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 antara DPRD dan Pemerintah Kota Padang Panjang.

Pembahasan diharapkan dapat memastikan perubahan anggaran tidak sekadar menyesuaikan struktur keuangan daerah, tetapi benar-benar diarahkan pada program yang mendesak, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, Pj. Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang Kuartini Deti Putri, staf ahli, asisten, kepala OPD, pimpinan BUMN dan BUMD, Bawaslu, camat, lurah serta undangan lainnya. (*)