BeritaDaerahHeadlinePariaman

Pemko Pariaman Kucurkan Rp925 Juta Dana Parpol, PKS Terima Paling Besar

×

Pemko Pariaman Kucurkan Rp925 Juta Dana Parpol, PKS Terima Paling Besar

Sebarkan artikel ini
BANTUAN KEUANGAN PARPOL- Pemko Pariaman menyalurkan bantuan keuangan sebesar Rp925.776.000 kepada delapan parpol yang memiliki keterwakilan kursi di DPRD Kota Pariaman hasil Pemilu. Bantuan anggaran tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Pariaman, Yota Balad, di Ruang Rapat Walikota Pariaman pada Senin (6/7/2026).

PARIAMAN, POLIKATA.COM — Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman resmi menyalurkan bantuan keuangan sebesar Rp925.776.000 kepada delapan partai politik (parpol) yang memiliki keterwakilan kursi di DPRD Kota Pariaman hasil Pemilu.

Bantuan anggaran tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Pariaman, Yota Balad, di Ruang Rapat Walikota Pariaman pada Senin (6/7/2026).

Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan keuangan ini merupakan bentuk komitmen dan dukungan nyata pemerintah daerah dalam memperkuat fungsi partai politik. Anggaran yang bersumber dari APBD ini dialokasikan khusus untuk membiayai dua sektor utama parpol.

“Bantuan ini dikhususkan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan politik, baik bagi anggota parpol maupun masyarakat luas, serta penyokong operasional sekretariat partai politik agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yota Balad dalam sambutannya.

Baca Juga  10 Rumah Hangus Jadi Abu di Jawi-Jawi Pariaman, Wako Yota Balad Pastikan Bantuan Logistik Aman

Yota menegaskan bahwa pencairan dana hibah ini tidak dilakukan secara instan. Setiap parpol penerima wajib melewati serangkaian tahapan administrasi dan proses verifikasi yang ketat guna menjamin akuntabilitas serta transparansi anggaran.

Proses verifikasi tersebut dilakukan secara kolaboratif oleh tim gabungan yang melibatkan berbagai instansi penegak hukum dan pengawas internal, antara lain, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pariaman, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Inspektorat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pariaman.

Anggaran Bantuan Parpol

Total bantuan senilai Rp925.776.000 ini mencakup akumulasi 20 kursi di DPRD dan 51.432 suara sah. Nilai nominal bantuan per partai dihitung secara proporsional berdasarkan regulasi baku yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp18.000 per suara sah.

Baca Juga  SD 04 Cubadak Air Sabet Juara 1 Festival Indang Kreasi Pariaman 2026

Melalui standarisasi tarif per suara tersebut, berikut adalah rincian kalkulasi distribusi dana untuk kedelapan parpol penerima:

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 3 Kursi | 8.930 Suara Sah | Rp160.740.000

Partai Golongan Karya (Golkar) 3 Kursi | 8.182 Suara Sah | Rp147.276.000

Partai Demokrat 3 Kursi | 8.108 Suara Sah | Rp145.944.000

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 3 Kursi | 7.057 Suara Sah | Rp127.026.000

Partai Amanat Nasional (PAN) 3 Kursi | 6.668 Suara Sah | Rp120.024.000

Partai NasDem 2 Kursi | 4.781 Suara Sah | Rp86.058.000

Partai Gerindra 2 Kursi | 3.889 Suara Sah | Rp70.002.000

Partai Bulan Bintang (PBB) 1 Kursi | 3.817 Suara Sah | Rp68.706.000

Melalui kucuran dana ini, Pemko Pariaman berharap partai politik dapat bergerak lebih masif dalam membangun kesadaran politik warga, sekaligus mewujudkan tata kelola organisasi yang sehat demi kemajuan demokrasi di Kota Pariaman.  (*)