PADANG,POLIKATA.COM — Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang resmi meluncurkan program pendataan massal bagi seluruh pelaku usaha di Kota Padang mulai Juni 2026. Langkah strategis ini diambil guna membangun basis data tunggal yang akurat, sehingga seluruh program bantuan, pelatihan, dan pembinaan pemerintah ke depan dapat tersalurkan tepat sasaran tanpa salah target.
Gerakan pendataan ini merupakan mandat langsung dari regulasi nasional, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan aturan terbaru tersebut, pengelompokan skala sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini diatur secara spesifik berdasarkan modal kerja dan omzet tahunan.
Dimana untuk Usaha Mikro, yakni modal usaha maksimal Rp1 miliar dengan omzet tahunan paling banyak Rp2 miliar. Kemudian Usaha Kecil, yakni modal usaha berkisar Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dengan omzet tahunan Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.
Selanjutnya, Usaha Menengah, yakniamodal usaha berkisar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dengan omzet tahunan Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.
Khusus bagi pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp2 miliar per tahun, sistem akan secara otomatis mengkategorikan mereka sebagai pelaku usaha binaan langsung Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang untuk mendapatkan proteksi serta fasilitas pemberdayaan khusus.
Pemerintah Kota Padang meminta komitmen dan keterbukaan dari para pemilik usaha ritel, kuliner, hingga jasa untuk menyukseskan program ini.
“Petugas kami yang berkunjung ke restoran, rumah makan, kafe, atau toko, jangan ragu untuk menyambutnya, ya. Mereka bertugas dengan sopan, profesional, dan membawa identitas resmi,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Teddy Antonius, pada Minggu (24/5/2026).
Melalui pendataan ini, Pemko Padang berharap dapat memetakan potensi ekonomi lokal secara presisi sekaligus mengeliminasi hambatan distribusi program penguatan ekonomi warga. (red)






