BeritaDaerahHeadlinePayakumbuh

Wapres ke-6 Try Sutrisno Wafat: Pemko Payakumbuh Instruksikan Kibarkan Bendera Setengah Tiang 2-4 Maret

2
×

Wapres ke-6 Try Sutrisno Wafat: Pemko Payakumbuh Instruksikan Kibarkan Bendera Setengah Tiang 2-4 Maret

Sebarkan artikel ini
PENGIBARAN BENDERA SETENGAH TIANG- Pemko Payakumbuh turut berduka yang mendalam atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno, Senin (2/3/2026) dalam usia 90 tahun. Kabar duka ini langsung direspon Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta dengan menginstruksikan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan pengabdian almarhum kepada bangsa dan negara.

PAYAKUMBUH, POLIKATA.COM – Pemko Payakumbuh turut berduka yang mendalam atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno, Senin (2/3/2026) dalam usia 90 tahun.

Kabar duka ini langsung direspon Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta dengan menginstruksikan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan pengabdian almarhum kepada bangsa dan negara.

“Kami mengajak seluruh jajaran pemerintah, lembaga pendidikan, dunia usaha, hingga masyarakat untuk bersama-sama mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang sebagai bentuk penghormatan yang setinggi-tingginya,” kata Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta di Balai Kota Payakumbuh, Senin.

Baca Juga  Perempuan Sering Menghadapi Ketidakadilan, Perlindungan dan Kesempatan Setara Menjadi Prioritas

Zulmaeta menerbitkan Surat Edaran Nomor 200.3.4/37/Kesbangpol/2026 tentang Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 tanggal 2 Maret 2026.

Dalam surat tersebut, ia meminta unsur Forkopimda, pejabat Pemko Payakumbuh, pimpinan instansi vertikal, satuan pendidikan formal dan nonformal, BUMN, BUMD, pihak swasta, hingga seluruh komponen masyarakat mengibarkan Bendera Negara setengah tiang mulai 2 hingga 4 Maret 2026.

Pemerintah menetapkan periode tersebut sebagai Hari Berkabung Nasional menyusul wafatnya Try Sutrisno pada 2 Maret 2026 saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Baca Juga  Pemko Sawahlunto Perkuat Perlindungan Kesehatan Masyarakat, Obat dan Makanan

Zulmaeta menegaskan seluruh elemen masyarakat perlu mematuhi ketentuan itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menilai pengibaran bendera setengah tiang bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk duka cita dan penghormatan atas dedikasi almarhum kepada Republik Indonesia.

“Suasana berkabung nasional ini menjadi bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian beliau kepada bangsa dan negara kita,” ujarnya.

Pemko Payakumbuh juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk segera menyosialisasikan edaran tersebut agar pelaksanaannya berjalan serentak dan tertib. (red)