BeritaHeadlineNasional

Andre Rosiade: Di Era Presiden Prabowo, Penugasan BUMN Kini Wajib Disertai Anggaran

×

Andre Rosiade: Di Era Presiden Prabowo, Penugasan BUMN Kini Wajib Disertai Anggaran

Sebarkan artikel ini
Andre Rosiade: Di Era Presiden Prabowo, Penugasan BUMN Kini Wajib Disertai Anggaran
TRANSFORMASI PENGELOLAAN BUMN- Wakil Ketua Komisi VI Andre Rosiade, saat menjadi narasumber dalam program Top Economy Metro TV yang membahas transformasi pengelolaan BUMN melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

JAKARTA, POLIKATA.COM — Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade menegaskan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melakukan pembenahan mendasar terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu perubahan paling penting adalah setiap penugasan pemerintah kepada BUMN kini wajib disertai dukungan anggaran sesuai amanat Undang-Undang BUMN yang baru.

Menurut Andre, kebijakan tersebut menjadi jawaban atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi BUMN, khususnya BUMN Karya yang kerap menerima penugasan pembangunan infrastruktur tanpa dukungan pendanaan yang memadai sehingga berdampak pada kondisi keuangan perusahaan.

Hal itu disampaikan Andre saat menjadi narasumber dalam program Top Economy Metro TV yang membahas transformasi pengelolaan BUMN melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. “Perintah undang-undangnya jelas. Di Undang-Undang BUMN itu setiap ada penugasan harus disiapkan anggarannya,” kata Andre.

Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat itu menjelaskan, mekanisme penugasan kepada BUMN kini juga berubah. Kementerian teknis tidak bisa lagi memberikan penugasan secara sepihak kepada perusahaan negara. “Kementerian teknis kalau menugaskan BUMN Karya misalnya, itu harus mengajak bicara dulu BP BUMN dan Danantara,” ujarnya.

Baca Juga  Payakumbuh Terapkan SAKIP Berbasis AI, Evaluasi Dokumen Jadi Lebih Cepat

Andre menegaskan pemerintah tetap memiliki kewenangan memberikan penugasan kepada BUMN dalam menjalankan proyek-proyek strategis nasional. Namun, berbeda dengan sebelumnya, kini setiap penugasan wajib dibarengi dengan kesiapan pendanaan. “Kalau kasih penugasan, uangnya harus disiapkan. Itu sudah jelas di undang-undang,” tegas Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI tersebut.

Andre mengatakan perubahan itu merupakan bagian dari reformasi tata kelola BUMN yang dijalankan Presiden Prabowo melalui pembentukan Danantara. Tujuannya agar BUMN dapat menjalankan tugas negara tanpa mengorbankan kesehatan keuangan perusahaan.

Menurut anggota DPR RI asal Sumatera Barat itu, aturan baru tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi BUMN dalam menjalankan penugasan pemerintah sehingga pengalaman buruk pada masa lalu tidak kembali terulang.

Andre mengungkapkan, BUMN Karya selama ini memiliki peran yang sangat strategis, terutama saat Indonesia menghadapi bencana alam. Perusahaan-perusahaan pelat merah menjadi garda terdepan dalam pekerjaan darurat hingga rekonstruksi berbagai infrastruktur yang rusak.

“BUMN Karya itu juga garda terdepan soal bencana alam. Mereka banyak melakukan pekerjaan darurat dan juga rekonstruksi pembangunan setelah bencana,” katanya.

Baca Juga  93 Warga Terdampak Banjir Bandang Terima Bantuan Jadup dari Kemensos

Ia menjelaskan, selama ini BUMN Karya biasanya memperoleh Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari Kementerian Pekerjaan Umum untuk menangani pekerjaan darurat. Dalam pelaksanaannya, perusahaan terlebih dahulu menalangi biaya pekerjaan, namun tetap memiliki jaminan pembayaran dari pemerintah. “Mereka mendapatkan SPMK dari Kementerian PU, mereka talangi dulu, tapi jaminan pembayarannya ada. Itu tertulis, bukan sekadar lisan,” ujarnya.

Andre menilai perubahan yang dilakukan pemerintahan Presiden Prabowo melalui Undang-Undang BUMN dan Danantara akan menciptakan tata kelola perusahaan negara yang lebih profesional, transparan, serta memberikan kepastian dalam setiap penugasan pemerintah.

“Jadi sekarang kalau pemerintah memberikan penugasan kepada BUMN, mekanismenya sudah jelas. Penugasan ada, anggarannya juga harus ada. Itu yang menjadi pembeda dibanding masa lalu,” katanya.

Sebagai mitra kerja Kementerian BUMN dan Danantara, Komisi VI DPR RI, lanjut Andre, akan terus mengawasi pelaksanaan aturan tersebut agar seluruh penugasan kepada BUMN benar-benar dilaksanakan sesuai amanat undang-undang, sekaligus menjaga keberlanjutan transformasi BUMN yang sedang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo. (*)